Jumat, 21 Januari 2011

Filsafat Pendidikan Islam

MATERI PENDIDIKAN IDEAL DALAM LINGKUP NKRI

Drs. Aripin Muslim

I. Pendahuluan

Maraknya tawuran, kasus bullying, dan fenomena kriminalitas di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi, menimbulkan sebuah tanda tanya besar akan realisasi fungsi Pendidikan Nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003. Pendidikan Nasional yang pada hakikatnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, ternyata berbanding terbalik dengan berbagai realitas yang ada.

Adalah sebuah ironi, dimana Indonesia selalu menjadi pemborong medali dalam setiap kompetisi olimpiade sains internasional, namun di sisi lain, kasus siswa-siswi cacat moral seperti siswi married by accident, aksi pornografi, kasus narkoba, plagiatisme, dan sejenisnya, senantiasa marak menghiasi sejumlah media. Bukan hanya terbatas pada peserta didik, lembaga-lembaga pendidikan maupun instansi pemerintahan yang sebenarnya mereka adalah orang-orang penyandang gelar akademis, pun tak luput terjangkiti virus dekadensi moral, sebagai pelaku korupsi. Komponen bangsa lainnya yang mengaku sebagai penganut agama yang taat, tapi melakukan kekerasan terhadap yang berbeda faham atas nama agama, membunuh, merampok, menganiaya membakar merupakan hal biasa,

Berbagai fenomena di atas menuntut agar sistem pendidikan dikaji ulang. Dalam hal ini, kurikulum sebagai standar pedoman pembelajaran belum sepenuhnya mengejawantahkan tujuan utama pendidikan itu sendiri, yaitu membentuk generasi cerdas komprehensif (IQ, EQ, dan SQ). Sebagaimana disebutkan, bahwa pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.Oleh karena itu, diperlukan reformasi pendidikan, demi memulihkan kesenjangan ektrim antara kualitas intelektual (IQ) dengan nilai-nilai moral spritual (ESQ). Tulisan ini akan berusaha mencari jawaban dari berbagai problema dekadensi moral bangsa dalam kaitannya dengan pendidikan, terutama mengenai materi pendidikan untuk bangsa yang multikultur ini.

II. Pengertian Pendidikan Ideal

Sesungguhnya terdapat berbagai cara atau alternatif dalam rangka mendidik anak. Pendidikan ideal bukan semata mengedepankan perkembangan intelegensia, tapi juga membina spiritual dan pengendalian emosional. Terhadap pembinaan spiritual, mengenalkan Allah atau ma'rifatullah sejak dini merupakan langkah awal. Selanjutnya, memberi arahan bagaimana ia beriman, dengan mengetahui rukun iman dan rukun Islam bukan sekedar hafalan. Pengetahuan keagamaan dapat memupuk dan menebalkan rasa keimanan mereka kepada Allah SWT.

Berkenaan dengan perkembangan kecerdasan emosional, sangat perlu pembiasaan berakhlaqul karimah. Pembiasaan ini dapat melalui interaksi sosial yang ditanggapi secara positif, seperti mengajrkan anak untuk menolong orang, tidak menang sendiri, menghargai pemberian orang, rendah hati, dan masih banyak kebiasaan baik lainnya.

Dalam hal pengasahan logika, orang tua tidak bisa memaksakan kehendak kepada anak. Setiap anak memiliki potensi yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, perlu diperhatikan di bidang mana anak itu dominan, maka di situlah sebaiknya dipupuk dan dikembangkan.

Pendidikan ideal tidak lupa melatih kemandirian anak. Kemandirian bisa dilatih dari hal-hal kecil, mulai dari berjalan sendiri, berpakaian tanpa dibantu, makan sendiri dan mengatur barang-barangnya sendiri. Kebiasaan ini akan terbawa hingga besar. Pelatihan kemandirian akan berbeda seiring dengan perkembangan usianya. Pada usia sekolah lanjutan, kemandirian ini dapat dikembangkan melalui kegiatan berorganisasi

Arahan pendidikan ideal tidak akan berjalan tanpa adanya komunikasi efektif antara pendidik (orang tua, orang terdekat, guru) dan anak. Sesibuk apapun, komunikasi harus tetap berjalan Sebagai pendidik perlu mengutamakan quality time dalam setiap kesempatan berinteraksi dengan anak, sambil mencontohkan berbahasaa yang baik dan benar serta bersikap tegas dan berpendirian.

Dalam rangka penerapan pendidikan ideal pada anak, terdapat beberapa cara efektif yang disukai oleh anak, antara lain dilakukan sambil bermain, di alam terbuka, sambil diajak berfikir dan berdialog mengenai benda-benda dan kejadian alam, berkesperimen, bernyanyi, berjalan-jalan, atau keterlibatannya dalam tugas rumah dengan maksud bukan untuk memperbudak anak.

Hingga akhirnya ditemukan target keberhasilan pendidikan ideal, yaitu membentuk manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT, mampu menggunakan logikanya secara baik, berinteraksi sosial dengan baik dan bertanggung jawab. Dengan kata lain, pendidikan ideal adalah membina potensi spiritual, emosional dan intelegensia secara optimal. Ketiganya terintegrasi dalam satu lingkaran.

III. Landasan Idiil Penyelenggaraan Pendidikan Nasional

1. Pengertian Landasan Pendidikan

Secara leksikal, landasan berarti tumpuan, dasar atau alas, karena itu landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Titik tolak atau dasar pijakan ini dapat bersifat material (contoh: landasan pesawat terbang); dapat pula bersifat konseptual (contoh: landasan pendidikan). Landasan yang bersifat koseptual identik dengan asumsi, adapun asumsi dapat dibedakan menjadi tiga macam asumsi, yaitu aksioma, postulat dan premis tersembunyi. Pendidikan antara lain dapat dipahami dari dua sudut pandang, pertama dari sudut praktek sehingga kita mengenal istilah praktek pendidikan, dan kedua dari sudut studi sehingga kita kenal istilah studi pendidikan. Praktek pendidikan adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang atau lembaga dalam membantu individu atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan pedidikan. Kegiatan bantuan dalam praktek pendidikan dapat berupa pengelolaan pendidikan (makro maupun mikro), dan dapat berupa kegiatan pendidikan (bimbingan, pengajaran dan atau latihan). Studi pendidikan adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang dalam rangka memahami pendidikan. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa landasan pendidikan adalah asumsi-asumsi yang menjadi dasar pijakan atau titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.

2. Jenis-jenis Landasan Pendidikan

Ada berbagai jenis landasan pendidikan, berdasarkan sumber perolehannya kita dapat mengidentifikasi jenis landasan pendidikan menjadi:

a. Landasan religius pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari religi atau agama yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.

b. Landasan filosofis pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari filsafat yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studI pendidikan.

c. Landasan ilmiah pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari berbagai cabang atau disiplin ilmu yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan. Tergolong ke dalam landasan ilmiah pendidikan antara lain: landasan psikologis pendidikan, landasan sosiologis pendidikan, landasan antropologis pendidikan, landasan historis pendidikan, dsb. Landasan ilmiah pendidikan dikenal pula sebagai landasan empiris pendidikan atau landasan faktual pendidikan.

d. Landasan yuridis atau hukum pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan

3. Fungsi Landasan Pendidikan

Landasan-landasan pendidikan tidak tertuju kepada pengembangan aspek keterampilan khusus mengenai pendidikan, melainkan tertuju kepada pengembangan wawasan kependidikan yang berkenaan dengan berbagai asumsi yang bersifat umum tentang pendidikan yang harus dipilih dan diadopsi oleh tenaga kependidikan sehingga menjadi cara pandang dan bersikap dalam rangka melaksanakan tugasnya. Berbagai asumsi pendidikan yang telah dipilih dan diadopsi oleh seseorang tenaga kependidikan akan berfungsi memberikan dasar rujukan konseptual dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan yang dilaksanakannya. Dengan kata lain, fungsi landasan pendidikan adalah sebagai dasar pijakan atau titik tolak praktek pendidikan dan atau studi pendidikan.

4. Pancasila Sebagai Landasan Idiil Penyelenggaran Pendidikan

Pancasila yang berkedudukan sebagai Dasar Negara adalah landasan idiil sistem pendidikan di Indonesia. Pancasilalah yang secara filosofos menjadi landasan pijakan sekaligus tujuan ideal penyelenggaraan pendidikan di negara kita. Konsekwensi logisnya adalah iklim pendidikan di Indonesia harus kondusif terhadap terciptanya manusia yang Pancasilais, dalam arti:

a. Memiliki kuitur religius, sesuai tuntutan Sila Ketuhanan yang adil dan beradab.

b. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap keutuhan bangsa, sesuai kehendak sila Persatuan Indonesia.

c. Mampu mengembangkan kultur demokratis sesuai Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

d. Memiliki kepedulian terhadap terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan kata lain. Sistem pendidikan nasional merupakan sistem yang dibangun di atas landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila sebaga falsafah bangsa merupakan sumber sekaligus cita-cita ideal bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945, selain landasan konstitusional, sekaligus merupakan norma operasional dari Pancasila. Pancasila sebagai idiologi terbuka, diyakini memiliki nilai multicultural. Nilai ini bisa dimaknai dari setiap sila Pancasila. Nilai abstrak multicultural dalam Pancasila menjadi agak konkrit semangatnya dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Harus digarisbawahi dalam pasal ini kata-kata negara …menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Pasal ini harus dibaca dalam satu tarikan nafas dengan pasal sebelumnya yakni pasal 31 ayat (3) yang menyatakan,

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Pembacaan dalam satu tarikan nafas, maka akan terbaca, konstitusi memerintahkan adanya suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan dan menjamin berkembangnya nilai-nilai budaya. Nilai-nilai budaya dapat diartikan sebagai etika kehidupan multicultural . Pembacaan dalam satu alur semangat harus dilakukan karena tujuan meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan tidak boleh menghambat pengembangan nilai-nilai multkultural, serta sebaliknya bahwa pengembangan nilai-nilai multicultural tidak boleh menghalangi tujuan meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan.

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

IV. Materi Pendidikan Ideal dalam UU No.20/2003

1. Pendidikan Moral Bangsa Untuk Mengatasi Problem Multikultural

Faktor esensial konflik adalah lemahnya moralitas berbangsa dalam segala bidang, yakni bidang politik, hukum, ekonomi, budaya, olah raga, bahkan prilaku beragama. Solusi yang ditawarkan adalah pendidikan moral secara integral dalam sistem pendidikan nasional. Tuntutan sifat integralistik pendidikan moral didasarkan alasan bahwa prinsip dan norma multikultural dalam sistem pendidikan nasional harus diletakkan dalam satu tarikan nafas dengan norma dan prinsip meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan moral berbangsa, termasuk moral bermultikultural, harus hidup dalam proses pembelajaran semua mata pelajaran, serta keseluruhan kehidupan pendidikan.

Dari segi prilaku, moral merupakan ekspresi positif yang teridentifikasi dalam bersikap, berpikir, dan berbuat. Tindakan bermoral terekspresikan dalam segala bentuk prilaku kebaikan pada segala bidang kehidupan, seperti kehidupan hukum, kehidupan ekonomi, kehidupan budaya (multikultural), kehidupan beragama, kehidupan politik, dan kehidupan lainnya. Tindakan bermoral merupakan aktualisasi dari kesadaran konflik, karena konflik biasanya dipicu oleh adanya tindakan tak bermoral

2. Model Pendidikan Masa Depan

Ada beberapa kecenderungan yang akan terjadi pada Abad 21.

Pertama, kita akan memasuki pasar bebas inin berarti akan terjadi suatu interaksi antar Negara di dalam investasi bisnis barang maupn jasa. Interaksi itu menuntut bangsa Indonsia mampu bersaing. Untuk itu diperlukan peningkatan kemandirian, kerja keras serta etos kerja yang tinggi.

Kedua, tuntutan otonomi akan emakin gencar. Pembangunan saat ini telah menghasilkan antara lain peningkatan kemampuan bangsa. Tingkat pendidikan semakin tinggi, rasa percaya diri juga semakin tinggi. Hal itu menimbulkan keinginan untuk menuntut otonomi semakin luas. Akbatnya pendidikan pun akan semakin beralih dari sentralisasi ke desentralisasi.

Ketiga, masyarakat kita akan semakin menjadi masyarakat madani, yakni masyarakat yang memilki disiplin tinggi, masyarakat yang disiplin tinggi merupakan cirri masyarakat industri.

Keempat, pada masa dating peran swasta akan semakin besar. Ini sehubungan dengan semakin cerdasnya penduduk dan semakin tingginya kesadaran akan tenggung jawab.

Kelima, akan terjadi perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industry. Hal ini akan menimbulkan kegoncangan, dislokasani, disorientasi dan negatifisme.

Adapun karakteristik abad 21 antara lain, pertama, masyarakat tanpa batas. Kedua, kegiatan di bidang ilmu akansemakin tinggi. Ketiga, akan timbul kesadaran akan hak dan kewajiban (HAM). Keempat, perdagangan bebas yang melahirkan kompetisi. Kelima, masa rasionalisme diperkirakan akan semakin kuat pengaruhnya.Keenam, globalisasi akan melahirkan sikap materialism dan hedonism.

Dari pemahaman tentang kecenderungan dan karakteristik abad ke 21 tersebut, maka materi pembelajaran yang ditawarkan adalah:

1. Pendidikan agama agar melahirkan siswa yang berahlak mulia

2. Pendidikan bahasa inggris aktif, agar mampu berkomunikasi dan bekerjasama di tingkat dunia pada zaman global.

3. Pendidikan keterampilan kerja sekurang-kurangnya satu macam, agar lulusannya dapat mencari kehidupan sendiri tanpa harus menjadi mencari lowongan kerja.

V.Kesimpulan

Solusi inovatif untuk mengatasi dekadensi moral bangsa melalui Pendidikan

yaitu dengan:

1. Mengembangkan program pendidikan berbasis moral;

2. Memposisikan pendidikan multikultural sebagai misi intergral dalam sistem pendidikan nasional sehingga semangat multikultural hidup pada semua komponen pembelajaran;

3. Mengembangkan kebijakan pembangunan nasional yang berbasis moral, antara lain melalui strategi pembinaan kehidupan bergama, pendidikan politik bangsa, kebijakan ekonomi, dan penegakkan keadilan hukum.

4. Menyajikan materi kependidikan agama, bahasa dan keterampilan untuk semua jenjang pendidikan.

REFERENSI

Ahmad Tafsir, (2010). Kurikulum Pendidikan Agama Islam Berwawasan Multikultural (makalah)

Choirul Mahfud. (2008). Pendidikan Multikultural, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mudyahardjo, Redja, (1998), Filsafat Ilmu Pendidikan dan Pengembangan Fakultas Ilmu Pendidikan: Sebuah Studi Filosofis tentang Pendidikan dan Ilmu Pendidikan, Jurusan FSP FIP IKIP Bandung.

------------------, (2001), Filsafat Ilmu Pendidikan, Suatu Pengantar, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung

Muhaimin Luthfie,( 2009). Kebijakan Departemen Agama Tentang Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural, Bandung, LP2M

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Proposal tesis

PENGARUH PRESTASI KERJA, KEPEMIMPINAN

KEPALA SEKOLAH DAN LINGKUNGAN KERJA

TERHADAP KINERJA GURU

(Suatu Studi Berdasarkan Persepsi Guru MA Negeri Rajagaluh)

A. Latar Belakang Masalah

Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan

menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab (UU No. 20, 2003 pasal 3).

Untuk mewujudkan tujuan diatas perlu peningkatan sumber daya manusia yang bermutu. Antara lain seorang Pemimpin Sekolah yang mampu memanage sekolah dengan baik dan Tenaga Pendidik atau Guru yang profesional serta lingkungan sekolah yang baik dan kondusif mendukung kinerja Guru meningkat yang pada gilirannya dapat meningkatkan prestasi anak didik menjadi meningkat.

Guru merupakan salah satu sumber daya manusia yang penting dan sangat berpengaruh terhadap mutu pendidikan. Hal ini dapat dikaji dari Guru itu sendiri antara lain dari faktor kualifikasi dan profesionalisme serta produktifitasnya. Produktifitas yang mantap akan mampu mendukung mutu pendidikan. Untuk memperdayakan Guru kaitannya dengan kinerjanya memerlukan investasi besar dan memerlukan waktu panjang. Hampir mayoritas orang tidak menyangkal betapa pentingnya mutu kinerja Guru, sebab kunci keberhasilan suatu sekolah tergantung pada sumber daya ini. Oleh karena itu betapa pentingnya pembinaan profesional Guru secara terarah dan terprogram untuk meningkatkan kemampuan dan gairah mengajarnya, sehingga penampilan mengajarnya dapat lebih efektif dan efisien. Namun hal ini tidak terlepas dari motivasi kerja Guru itu sendiri dan bagaimana kepemimpinan Kepala Sekolah tersebut dijalankan dengan baik. Motivasi tersebut dapat berpengaruh positif atau negatif terhadap kerja Guru. Motivasi kerja Guru juga dipengaruhi oleh banyak unsur antara lain : cita-cita / aspirasi, kemampuan Guru, kondisi individu / lingkungan serta upaya-upaya pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Selain faktor motivasi Guru dan kepemimpinan sekolah, faktor lain yang mempengaruhi kinerja Guru adalah lingkungan kerja. Lingkungan kerja merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap kinerja Guru. Ditegaskan bahwa jika merasakan suasana kerja yang kondusif di sekolahnya, maka diharapkan siswa akan mencapai prestasi akademik yang memuaskan. Kekondusifan lingkungan kerja suatu sekolah mempengaruhi sikap dan tindakan seluruh komunitas tersebut, khususnya pada pencapaian prestasi akademik siswa. Selain itu prestasi akademik siswa dipengaruhi sangat kuat, oleh suasana kejiwaan atau iklim kerja sekolah. Dapat diartikan bahwa lingkungan pembelajaran di kelas maupun di sekolah mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses kegiatan belajar mengajar.

Demikian keterkaitan motivasi kerja, kepemimpinan Kepala Sekolah dan lingkungan kerja merupakan faktor yang saling mempengaruhi terhadap kinerja. Demikian halnya dengan kinerja Guru ditentukan oleh tingkat sejauh mana motivasi kerja, kepempinan Kepala Sekolah dan lingkungan kerjanya. berdasar alasan tersebut peneliti akan meneliti sejauh mana keterkaitan dan

pengaruh variabel tersebut dalam menilai kinerja Guru di MA Negeri Rajagaluh Kbupaten Majalengka. Berdasarkan fakta di lapangan menunjukkan bahwa Guru MA Negeri Rajagaluh Kbupaten Majalengka memiliki kinerja yang belum optimal. Salah satu indicator tersebut adalah output dari proses belajar mengajar yang mengalami kemunduran. Hal ini diketahui dari hasil Ujian Akhir Nasional tahun 2010 yang menunjukkan hasil yang kurang memuaskan, banyaknya anak didik yang tidak lulus pada ujian utama, sebagai bukti rendahnya kinerja Guru MA Negeri Rajgluh.MA Negeri Rjagaluh mempunyai peranan yang sangat besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan pelayanan yang baik kepada siswa. Sebelum memberikan pelayanan kepada siswa maka Guru yang terlibat dalam proses belajar mengajar juga harus diperhatikan kinerjanya.

B. Perumusan Masalah

Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini didasarkan pada uraian diatas sebagai berikut :

1. Apakah ada pengaruh yang signifikan Motivasi Kerja terhadap Kinerja Guru di MA Negeri Rajagaluh ?

2. Apakah ada pengaruh yang signifikan Kepemimpinan Kepala Sekolah terhadap Kinerja GuruMA Negeri Rajagaluh ?

3. Apakah ada pengaruh yang signifikan Lingkungan Kerja terhadap Kinerja Guru MA Negeri Rajagaluh ?

4. Apakah ada pengaruh yang signifikan Motivasi Kerja, Kepemimpinan Kepala Sekolah dan Lingkungan Kerja terhadap Kinerja Guru MA Negeri Rjagaluh?

C. Tujuan Peneltian

1. Mengetahui pengaruh signifikan

2. Motivasi Kerja terhadap Kinerja Guru MA Negeri RjagaluhMengetahui pengaruh signifikan Kepemimpinan Kepala Sekolah terhadap Kinerja Guru MA Negeri Rjagaluh.

3. Mengetahui pengaruh signifikan pengaruh Lingkungan Kerja terhadap Kinerja Guru MA Negeri Rjgaluh.

4. Mengetahui pengaruh signifikan Motivasi Kerja, Kepemimpinan Kepala Sekolah dan Lingkungan Kerja secara bersama-sama terhadap Kinerja Guru MA Negeri Rajagaluh

.

D. Kegunaan Penelitian

Dalam penelitian ini diharapkan mempunyai kegunaan yang bersifat teoritis maupun kegunaan yang bersifat praktis.

1. Kegunaan Teoritis

Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan :

a. Bagi Guru khususnya Guru Mdrasah Aliyah dalam upaya meningkatkan kemampuan profesionalnya, khususnya dalam melaksanakan dan mengolah pembelajaran.

b. Bagi Kepala Sekolah, penelitian ini diharapkan digunakan sebagai informasi / masukan dalam upaya meningkatkan kemampuan Kepala Sekolah baik yang terkait dengan tehnik edukatif maupun manajemen sekolah dan pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan pada ruang lingkup tugas dan tanggung jawab sekolah msing-masing.

2. Kegunaan Praktis

Adapun kegunaan praktis yang diharapkan dari hasil penelitian ini adalah;

a. Sebagai sumbangan pemikir bagi para pengambil kebijakan dan pelaksana pendidikan, terutama dalam mengembangkan pola-pola kepemimpinan Kepala Sekolah, motivasi kerja, dan lingkungan kerja dan kinerja Guru.

b. Sebagai sumbangan pemikiran untuk mengembangkan pendidikan menengah di madrasah Aliyah khususnya dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia

c. Menjadi dasar bagi penelitian lebih lanjut.

E. Kerangka Pemikiran

Pakar pendidikan HAR Tilaar (1994) beprpendapat bahwa masalah manajemen pendidikan merupakan salah satu masalah pokok yang menimbulkan krisis dalam dunia pendidikan Indonesia. Kondisi ini disebabkan karena tidak adanya tenaga-tenaga administrator pendidikan yang profesional.Oleh karena itu, hal penting yang harus dipertimbangkan bagi sebuah institusi pendidikan adalah adanya tenaga administrator pendidikan yang profesional. Dalam usaha mewujudkan tujuan pendidikan, manajemen merupakan faktor yang sangat penting. Oleh karena itu, supaya pendidikan dapat maju, maka harus dikelola oleh administrator pendidikan yang profesional. Disamping pentingnya administrator pendidikan yang profesional, usaha yang penting dalam pencapaian tujuan pendidikan adalah kerjasama yang baik antara semua unsur yang ada, termasuk mendayagunakan seluruh sarana dan prasarana pendidikan. Dalam konteks inilah, administrator pendidikan memegang peranan yang cukup penting.

Dengan kemampuan profesional manajemen pendidikan, kepala sekolah diharapkan dapat menyusun program sekolah yang efektif, menciptakan iklim sekolah yang kondusif dan membangun unjuk kerja personel sekolah serta dapat membimbing guru melaksanakan proses pembelajaran. Di sekolah, kepala sekolah senantiasa berinteraksi dengan guru bawahannya, memonitor dan menilai kegiatan mereka sehari-hari. Rendahnya kinerja guru akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas yang pada gilirannya akan berpengaruh pula terhadap pencapaian tujuan pendidikan. Rendahnya kinerja guru harus diidentifikasi penyebabnya. Ada berbagai faktor yang mempengaruhi terhadap kinerja seorang guru. Pada kondisi semacam ini, kepala sekolah memegang peranan penting, karena dapat memberikan iklim yang memungkinkan bagi guru berkarya dengan penuh semangat. Dengan ketrampilan manajerial yang dimiliki, kepala sekolah membangun dan mempertahankan kinerja guru yang positif.

Berdasarkan kajian teorItis sebagaimana terdeskripsi diatas mendorong penulis untuk melakukan penelitian ini.


Minggu, 31 Oktober 2010

Islam Liberal

MELACAK AKAR HISTORIS

GERAKAN JARINGAN ISLAM LIBERAL ( JIL )

Oleh: Drs. Aripin Muslim

A. PENDAHULUAN

Istilah Islam liberal tadinya tidak terlalu dikenal dan diperhatikan orang di Indonesia. Apalagi jumlah pendukungnya hanya minoritas yang amat kecil. Istilah itu justru menjadi amat popular setelah dikeluarkannya fatwa MUI pada tahun 2005 yang menyatakan bahwa faham liberalism adalah sesat dan menganut faham itu adalah haram hukumnya. Jadi, terlepas dari perdebatan tentang keabsahan fatwa itu, istilah Islam liberal di Indonesia justru dipopulerkan oleh pihak penentangnya. Memang terkadang suara merekapun nyaring bunyinya.

Arti kata Islam liberal tidak selamanya jelas. Leonard Binder, memberinya arti "Islamic political liberalism" dengan penerapannya pada negara-negara Muslim di Timur Tengah. Greg Barton, dalam bukunya berjudul Gagasan Islam Liberal di Indonesia (Penerbit Paramadina, Jakarta, 1999) istilah "Islamic liberalism" nampaknya cukup jelas. Ia mengatakan bahwa Islam liberal di Indonesia adalah sama dengan pembaruan Islam atau Islam neo-modernis.

Seperti diketahui, istilah neo-modernis berasal dari Fazlur Rahman, sebagaimana dikutip Greg Barton, Ia membedakan gerakan pembaruan Islam dalam dua abad terakhir kepada empat macam, yaitu: revivalisme Islam, modernisme Islam, neorevivalisme Islam, dan neo-modernisme Islam. Dengan revivalisme Islam dimaksudkan gerakan pada abad ke-18 yang diwakili oleh Wahabiyyah di Arab, Sanusiyyah di Afrika Utara, dan Fulaniyyah di Afrika Barat. Sedangkan modernisme Islam di pelopori oleh Sayyid Ahmad Khan (W 1898) di India, Jamaluddin al-Afghani (W 1897) di Timur Tengah, dan Muhammad Abduh (W 1905) di Mesir. Adapun neo revivalisme diwakili oleh Maududi dengan organisasinya yang terkenal, Jama'ati Islami, di Pakistan. Kemudian neo-modernisme Islam contohnya ialah Fazlur Rahman sendiri dengan karakteristik sintesis progresif dari rasionalitas modernis dengan ijtihad dan tradisi klasik (Greg Barton, 1999:9). Meskipun tipologi Fazlur Rahman ini dimaksudkan untuk seluruh dunia Islam, tetapi tipologi keempat diwakili juga oleh tokoh-tokoh Indonesia, khususnya empat orang yang disebutkan di atas.

Di Indonesia terdapat beberapa buku yang sering dinilai sebagai pendapat liberal, dua diantaranya ialah buku Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (Jakarta, 2005) yang ditulis oleh Tim Pengarusutamaan Gender pimpinan Musdah Mulia dan buku Fiqih Lintas Agama (Jakarta: Paramadina, 2004). Kalau kita cermati isi kedua buku itu terlihatlah bahwa banyak pendapat dan argumen di dalam kedua buku itu yang sama atau mungkin diambil dari pikiran-pikiran Muhammad Syahrur, seorang sarjana teknik Syria yang pernah belajar di Moskow, tetapi kemudian mengarang banyak buku tentang Islam, diantaranya yang terkenal ialah Nahw Ushûl Jadîdah fî al-Fiqh al-Islâmî yang telah diterbitkan juga dalam bahasa Indonesia dengan judul Metodologi Fiqih Islam Kontemporer (Yogyakarta: eLSAQ, 2004). Ini berarti bahwa pemikiran Islam liberal Indonesia bukanlah original, tetapi pengaruh literatur internasional. Apalagi Fazlur Rahman memang adalah guru Nurcholish Madjid dan mempunyai hubungan dengan kaum pemikir Islam Indonesia. Pemikir Timur Tengah lain yang mempunyai pengaruh terhadap pemikiran khususnya mengenai penggunaan hermeneutic untuk memahami Al-Qur’an adalah Hamid Nasr Abu Zaid. Islam liberal di Indonesia

B. Islam Liberal di Indonesia (Era Orde Baru)

Sejak awal tahun 1970-an, bersamaan dengan munculnya Orde Baru yang memberikan tantangan tersendiri bagi umat Islam, beberapa cendekiawan Muslim mencoba memberikan respon terhadap situasi yang dinilai tidak memberi kebebasan berpikir. Kelompok inilah yang kemudian memunculkan ide-ide tentang] "Pembaharuan Pemikiran Islam". Kelompok ini mencoba menafsirkan Islam tidak hanya secara tekstual tetapi justru lebih ke penafsiran kontekstual.
Mereka dapat digolongkan sebagai Islam Liberal dalam arti menolak taklid, menganjurkan ijtihad, serta menolak otoritas bahwa hanya individu atau kelompok tertentu yang berhak menafsirkan ajaran Islam.

Menurut Fachri Aly dan Bactiar Effendi (1986: 170-173) terdapat sedikitnya empat versi Islam liberal, yaitu modernisme, universalisme, sosialisme demokrasi, dan neo modernisme:

Modernisme mengembangkan pola pemikiran yang menekankan pada aspek rasionalitas dan pembaruan pemikiran Islam sesuai dengan kondisi-kondisi modern. Adapun universalisme sesungguhnya merupakan pendukung modernisme yang berpendapat bahwa, pada dasarnya Islam itu bersifat universal. Betul bahwa Islam berada dalam konteks nasional, tetapi nasionalisasi itu bukanlah tujuan final Islam itu sendiri. Karena itu, mereka tidak mengenal dikotomi antara nasionalisme dan Islamisme. Keduanya saling menunjang. Masalah akan muncul kalau Islam yang me-nasional atau me-lokal itu menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap hakikat Islam yang bersifat universal. Pola pemikiran sosialisme–demokrasi menganggap bahwa kehadiran Islam harus memberi makna pada manusia. Untuk mencapai tujuan ini, Islam harus menjadi kekuatan yang mampu menjadi motivator secara terus menerus dalam berbagai aspek kehidupan manusia

Sedangkan Neo Modernisme mempunyai asumsi dasar bahwa Islam harus dilibatkan dalam proses pergulatan modernisme. Kalau ngkin, Islam diharapkan menjadi leading ism (ajaran-ajaran yang memimpin) di masa depan. Namun demikian, hal itu tidak berarti menghilangkan tradisi keislaman yang telah mapan. Hal ini melahirkan postulat (dalil) almuhâfazhatu ‘ala al-qadîm al-shâlih wa al-akhdu bi al-jadîd al-ashlah (memelihara tradisi lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang lebih baik)

Pada sisi lain, pendukung neomodernisme cenderung meletakkan dasar-dasar keislaman dalam konteks atau lingkup nasional. Mereka percaya bahwa betapapun, Islam bersifat universal, namun kondisi-kondisi suatu bangsa, secara tidak terelakkan, pasti berpengaruh terhadap Islam itu sendiri. Ada dua tokoh intelektual
yang menjadi pendukung utama neo modernisme ini adalah Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid. Tampaknya pemikiran Nurcholish (Prisma, nomor ekstra, 1984: 10-22), lebih dipengaruhi oleh ide Fazlur Rahman, gurunya di Universitas Chicago, Amerika Serikat. Sedang pemikiran neomodernisme Abdurrahman Wahid telah dibentuk sejak awal karena ia dibesarkan dalam kultur ahlussunnah wal jama’ah versi Indonesia, kalangan NU. Karena itu, ide-ide keIslamannya
tampak jauh lebih empiris, terutama dalam pemikirannya tentang hubungan Islam dan politik. (Prisma, Nomor ekstra, 1984: 3-9; dan Prisma, 4 April 1984: 31-38).

C. Islam Liberal di Indonesia (Era Reformasi)

Sejak akhir tahun 1990an muncul kelompok-kelompok anak muda yang menamakan dirikelompok "Islam Liberal" yang mencoba memberikan respon terhadap permasalahanpermasalahanyang muncul pada akhir abad ke- 20. Majelis Ulama Indonesia melihat betapa bahayanya pemikiran-pemikiran yang dikembangkan oleh kelompok ini, sehingga pada Munasnya yang ke-7 pada tanggal 25-29 Juli 2005 mengeluarkan fatwa bahwa pluralisme, sekularisme dan liberalisme merupakan paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Oleh sebab itu umat Islam haram hukumnya mengikuti paham pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama (Adian Husaini, t.th: 2-4). Dalam Keputusan MUI No. 7/MUNAS VII/11/2005 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an dan As-Sunnah) menggunakan akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrindoktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
Islam liberal di Indonesia era reformasi nampak lebih nyata setelah didirikannya sebuah "jaringan" kelompok diskusi pada tanggal 8 Maret 2001, yang tujuannya adalah untuk kepentingan pencerahan dan pembebasan pemikiran Islam Indonesia. Kegiatan utama kelompok ini adalah berdiskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan Islam, Negara, dan isu-isu kemasyarakatan.

Pendefinisian Islam Liberal diawali dengan kajian terhadap buku Kurzman yang memilah tradisi keislaman dalam tiga kategori yakni, customary Islam, fundamentalis atau Wahabis atau Salafis, dan liberal Islam. Kategori ketiga diklaim sebagai koreksi dan respon terhadap dua kategori yang disebut pertama. Pertanyaan yang muncul dalam diskusi awal itu adalah apakah Islam Liberal di Indonesia akan bersifat elitis dan sekedar membangun wacana atau Islam Liberal yang menyediakan refleksi empiris, dan memiliki apresiasi terhadap realitas? Kalau Islam Liberal itu paralel dengan civic-culture (pro pluralisme,equal opportunity, moderasi, trust, tolerance, memiliki sence of community yang nasional, lalu dimana Islamnya? Atau Islam Liberal adalah skeptisisme dan agnostisme yang hidup dalam masyarakat Islam? Diskusi dalam milis yang panjang akhirnya tidak menyepakati sebuah definisi tentang Islam Liberal. Tetapi mereka menandai sebuah gerakan dan pemikiran yang mencoba memberikan respon terhadap kaum modernis, tradisional, dan fundamentalis.

Islam Liberal berkembang melalui media massa. Surat kabar utama yang menjadi corong pemikiran Islam Liberal adalah Jawa Pos yang terbit di Surabaya, Tempo di Jakarta dan Radio Kantor Berita 68 H, Utan Kayu Jakarta. Melalui media tersebut disebarkan gagasan-gagasan dan penafsiran liberal. Karya-karya yang dicurigai sebagai representasi pemikiran liberal Islam dibicarakan dan dikutuk oleh lawanlawannya, terutama melalui khutbah dan pengajian. Buku seperti Fiqih Lintas Agama (TimPenulis Paramadina), Menjadi Muslim Liberal (Ulil Abshar-Abdalla) Counter-Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (Musda Mulia dkk), Indahnya Perkawinan Antar Jenis (Jurnal IAIN Walisongo) dan banyak lagi artikel tentang Islam yang mengikuti arus utama pemikiran liberal.

Ketegangan antara yang pro dan kontra JIL, memuncak setelah keluarnya Fatwa MUI tentang haramnya Liberalisme, Sekularisme dan Pluralisme pada tahun 2005. Ketegangan sedikit menurun setelah salah seorang kontributor dan sekaligus kordinator JIL, Ulil Abshar-Abdalla pergi ke luar negeri, belajarke Amerika Serikat. Ulil melalui bukunya Menjadi Muslim Liberal menolak jenis-jenis tafsir keagamaan yang hegemonik, tidak pluralis, antidemokrasi, yang menurutnya potensial menggerogoti persendian Islam sendiri. Dengan gaya narasi dan semantik yang lugas, Ulil misalnya melancarkan kritiknya kepada MUI yang dalam amatannya telah memonopoli penafsiran atas Islam. Fatwa MUI yang menyatakan bahwa pluralisme, liberalisme, dan sekularisme adalah faham sesat; Ahmadiyah adalah keluar dari Islam – telah menyalakan emosi Ulil. Pemikiran Ulil tidak bebas seratus persen. Sebagai alumni pesantren, ia tetap apresiatif terhadap keilmuan pesantren. Melalui kolomnya On Being Muslim kita tahu bahwa Ulil ternyata mendapatkan akar-akar liberalisme pemikiran keislamannya juga dari ilmu-ilmu tradisional seperti ushûl al-fiqh, qawâ`id al-fiqhiyah yang dahulu diajarkan oleh para ustadznya di pesantren. Ilmu ilmu pesantren semacam balaghah dan mantiq (logika) tampaknya turut melatih Ulil perihal bagaimana menstrukturkan kata dan kalimat, mensistematisasikan argumen serta mengukuhkan kekuatan dalam bernalar. Sayangnya, hanya kalangan fundamentalis saja yang mencoba melakukan perlawanan retorik. Majalah seperti Sabili, Hidayatullah, dan media-media di lingkungan Dewan Dakwah Islamiyah
Indonesia mencoba untuk memberikan counter opini terhadap gagasan-gagasan yang diusung oleh JIL. Setelah Ulil pergi, dinamika pemikiran dan gerakan Islam kontemporer kembali adem ayem.

Di antara pendapat-pendapat kaum pendukung Islam liberal adalah sebagai berikut: (Hartono Ahmad Jaiz, 2005: 109-110):

1. Al-Quran adalah teks dan harus dikaji dengan hermeneutika

2. Kitab-kitab tafsir klasik itu tidak diperlukan lagi

3. Poligami harus dilarang

4. Mahar dalam perkawinan boleh dibayar oleh suami atau isteri

5. Masa iddah juga harus dikenakan kepada laki-laki, baik cerai hidup ataupun cerai mati

6. Pernikahan untuk jangka waktu tertentu boleh hukumnya

7. Perkawinan dengan orang yang berbeda agama dibolehkan kepada laki-laki atau perempuan muslim

8. Bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan sama 1:1

9. Anak di luar nikah yang diketahui secara pasti ayah biologisnya tetap mendapatkan hak warisan dari ayahnya

Beberapa tema yang menjadi bahan diskusi di antara aktivis tersebut antara lain: maraknya kekerasan atas nama agama, gencarnya tuntutan penerapan syariat Islam, serta tidak adanya gerakan pembaruan pemikiran Islam yang sebelumnya dirintis oleh Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid. Nama Islam liberal, menurut para pendiri JIL, adalah menggambarkan komunitas Islam yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial politik yang ada.

Menurut para aktivis JIL, Islam Liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan landasan sebagai berikut:

1. Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi; 2. Mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks;

2. Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural

3. Memihak pada yang minoritas dan tertindas;

4. Meyakini kebebasan beragama

5. Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrowi, otoritas keagamaan dan politik. Islam liberal yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan.

Secara umum, kegiatan-kegiatan JIL ditujukan untuk turut memberikan kontribusi dalam meredakan maraknya fundamentalisme keagamaan di Indonesia sekaligus membuka pemahaman publik terhadap pemahaman keagamaan yang pluralis dan demokratis.

Secara khusus, kegiatan-kegiatan JIL ditujukan untuk:

1. Menciptakan intellectual discourses tentang isu-isu keagamaan yang pluralis dan demokratis serta berperspektif gender;

2. Membentuk intllectual community yang bersifat organik dan responsif serta berkemauan keras untuk memperjuangkan nilai-nilai keagamaan yang suportif terhadap pemantapan konsolidasi demokrasi di Indonesia;

Menggulirkan intellectual networking yang secara aktif melibatkan jaringan kampus, Lembaga Swadaya Masyarakat, media massa dan lain-lain untuk menolak fasisme atas nama agama.

D. Pro kontra JIL

Sikap pro-kontra terhadap JIL dapat dipetakan menjadi dua yaitu dalam bentuk fisik dan intelektual. Dalam bentuk intelektual dapat dilihat dari terbitnya berbagai buku baik yang menghujat maupun menanggapi secara positif. Beberap. Sementara itu ada juga yang mencoba berpikir obyektif ilmiah, menjadikan JIL sebagai fokus bahasan untuk menyusun skripsi, tesis, maupun disertasi. Sementara itu, sebagian kelompok masyarakat Islam menganggap bahwa pemikiran JIL dianggap dapat merusak aqidah umat Islam. Oleh karena itu mereka menentangnya dalam bentuk kekerasan fisik. Hal itu antara lain dalam bentuk demontrasi oleh Front Pembela Islam (FPI). Beberapa kali milis yang dikelola JIL juga mendapat serangan spam dan dibajak oleh hacker-hacker. Sementara itu Forum Ulama Umat Islam (FUUI) di Bandung mengeluarkan fatwa mati kepada Ulil sebagai ketua JIL. Institusi JIL juga semakin diributkan setelah keluar fatwa MUI yang mengharamkan faham liberalisme, sekularisme dan pluralisme.

E. PENUTUP

Demikian beberapa deskripsi singkat tentang gerakan Islam liberal di Indonesia. Masih ada beberapa organisasi lain yang tidak disebutkan di sini seperti FORMACI, LKiS Yogyakarta, Letsform (Lembaga Transformasi Muhammadiyah) Jawa Barat, dan Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya, tetapi pengaruh mereka hampir dapat diabaikan. Menurut Greg Barton, beberapa karakteristik pemikiran Islam liberal di Indonesia antara lain:

1) senantiasa mengusung semangat ijtihad;

2) mengusung rasionalisme;

3) menjunjung tinggi nilainilaidemokrasi;

4) menjunjung tinggi peran ilmu pengetahuan;

5) memandang bahwa keinginanmendirikan "negara Islam" adalah pengalihan perhatian yang merugikan;

6) menerima dan]mendukung pluralisme masyarakat;

7) memegangi prinsip-prinsip humanitarianisme, bahkanmemandangnya sebagai essensi dan jantung Islam;

8). memperjuangkan kesetaraan gender.

DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Wahid, "NU dan Islam di Indonesia Deawasa ini", Prisma, No 4 April 1984.

Abdurrahman Wahid "Massa Islam dalam Kehidupan Bernegara dan Berbangsa", Prisma,nomor ekstra, 1984

.Adian Husaini, Pluralisme Agama: Haram, Fatwa MUI yang Tegas & Tidak Kontroversial, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar

Fachri Aly & Bachtiar Effendi, Merambah Jalan Baru Islam: Rekonstruksi Pemikiran Islam Masa Orde Baru, Bandung, Mizan, 1986

Hartono Ahmad Jaiz, Ada Pemurtadan di IAIN, Jakarta, Pustaka Al Kautsar, 2006
Keputusan Fatwa MUI No. 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama.

Nong Darol Mahmada dan Burhanuddin, "Jaringan Islam Liberal (JIL): Pewaris PemikiranPembaruan Islam di Indonesia" dalam Imam Tholkhah dan Neng Dara Affiah (ed.),

GerakanKeislaman Pasca Orde Baru: Upaya Merambah Dimensi Baru Islam, Jakarta: BadanLitbang dan Diklat Departemen Agama RI, t.th.