Minggu, 31 Oktober 2010

Gerakan Wahabi

BENANG MERAH WAHABISME

DAN GERAKAN ISLAM RADIKAL DI INDONESIA

Oleh: Drs. Aripin Muslim

Semenjak berakhirnya Orde Baru, revitalisasi Islam radikal semakin dominan di ruang-ruang publik dengan aktor utamanya, ormas-ormas Islam radikal seperti FPI, MMI, Hizbut Tahrir dan Laskar Jihad. Orde Reformasi yang disepakati sebagai tahapan demokratisasi yang memprasyaratkan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, nyatanya juga membawa angin segar dan momentum revitalisasi bagi ormas-ormas Islam radikal yang, karena kuatnya hegemoni negara, selama Orde Baru hanya menjadi gerakan bawah tanah.

Kondisi ini, secara gradual mengikis citra Islam Indonesia sebagai Islam moderat yang selama ini menjadi mainstream yang diperankan oleh ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis dan Nahdlatul Wathon. Kemerosotan citra Islam moderat semakin menemukan akselerasinya oleh pemberitaan media massa tentang kekerasan-kekerasan mengatasnamakan agama oleh ormas Islam radikal dan merebaknya berbagai aksi teror atas nama agama beberapa tahun terakhir.

Dalam tatapan dunia internasional, Indonesia pun mulai diwaspadai sebagai wilayah pembiakan sel teroris Asia Tenggara. Meski masih mengandalkan Indonesia mampu memainkan perannya sebagai mediator dialog Islam-Barat karena kultur Islam moderatnya, tapi Barat juga menempatkan Indonesia sebagai negara yang tidak aman dikunjungi karena potensi radikalisme agama yang dimiliki. Travel warning yang hingga kini masih diberlakukan oleh Amerika Serikat, Australia, Inggris dan Denmark, terhadap Indonesia, mempertegas hal ini.

Dengan demikian, Barat seakan ingin mengatakan, bahwa meski ber-mainstream Islam moderat, Indonesia tengah menjadi wilayah pembiakan sel terorisme yang ditandai revitalisasi radikalisme agama, hingga layak diberi travel warning yang artinya, dikelompokan dengan negara-negara semisal Irak, Iran dan Afganistan.

Selama Orde Baru, kelompok Islam moderat seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Nahdlatul Wathon dan Persis, meski dibungkam agar tidak berpolitik praktis melalui kebijakan fusi partai-partai Islam ke dalam Masyumi, tetapi difasilitasi dan dirangkul untuk memperkuat basis kultural Islam moderat melalui berbagai lembaga pendidikan, panti asuhan dan rumah sakit, etc. Hal ini lebih merupakan keniscayaan pragmatis-politis Orde Baru yang tidak ingin kehilagan dukungan politik kaum muslimin.

Sementara kelompok Islam radikal, selain dibungkam secara politik dan kultural, juga dikejar-kejar bagai anjing kurap dengan tuduhan terlibat berbagai gerakan separatis pendirian negara Islam (DII/TII) atau pemberlakuan Syariat Islam.

Dalam konfigurasi politik Orde Baru yang teramat menghegemoni, Islam radikal tak punya pilihan lain, kecuali menjadi gerakan bawah tanah. Bahkan banyak diantara tokohnya yang melarikan diri keluar negeri, lalu bergabung dengan kelompok-kelompok Islam radikal penganut Wahabisme dan terlibat dalam pertempuran di Afganistan, Palestina, Moro, etc. Ada juga yang tidak ke medan tempur, tetapi lari dari aparatur Orde Baru dengan memutuskan belajar Islam pada sejumlah perguruan tinggi Arab Saudi yang menganut Wahabisme. Mereka lah yang kini menjadi tokoh-tokoh kharismatik pada berbagai ormas Islam radikal seperti MMI, Laskar Jihad dan FPI.

Semenjak Era Reformasi yang meniscayakan terbukanya kebebasan berekspresi bergulir, kelompok Islam radikal kembali menemukan momentum aktualisasi dan revitalisasi di ruang-ruang publik. Sejumlah tokohnya, seperti Abu Bakar Baasyir yang pernah dilabelkan terlibat DII/TII, para veteran perang Afganistan pun kembali ke Tanah Air. Bersama komponen yang selama Orde Baru bertahan di dalam negeri dengan gerakan bawah tanah, seperti Ja’far Umar Tholib dan Habib Riziq (keduanya selama Orde Baru menempuh jenjang pendidikan S1 di Fakultas Syari’ah King Su’ud University, Riyadh), perlahan melalui ormas-ormas Islam radikal menggerogoti citra Islam moderat yang selama ini menjadi mainstream.

Fundamentalisme Islam yang dipengaruhi Wahabisme bercirikan eksklusif, tidak toleran, skriptural-tekstual, memang tidak serta merta mendorong orang melakukan kekerasan atas nama agama. Ada tahapan pelik berupa ekspur pengalaman kekerasan menjadi kekerasan praksis. Faktor lain, adalah konstruksi sosial politik dalam negeri dan dunia internasional yang tidak imbang dan menindas. Tatanan realitas yang demikian terbelah, senjang dan dominatif, antara kaya-miskin, Barat-Islam, penindas-tertindas, kapitalis-proletar, tertidik-terabaikan dengan segenap isu-isu praksisnya, menguatkan militansi keislaman untuk mengubah realitas dengan caranya sendiri.

Dalam pandangan kelompok fundamentalis ini, dunia pun dibagi menjadi "kami" dan "mereka," "yang taat pada Tuhan" dan "yang ingkar." Dalam pandangan mereka, ‘kebenaran" adalah yang berada di tangan mereka yang bulat tanpa benjol karena sumbernya dari Tuhan. Tugas mereka adalah memperjuangkannya untuk mewujudkan kebenaran yang mereka pahami, untuk mengubah realitas menjadi seperti yang mereka pahami. Bila perlu dengan cara-cara kekerasan. Dengan mengatasnamakan Tuhan, siapapun yang menentang adalah "yang ingkar." Dan karena itu harus dilawan, bila perlu dengan kekerasan.

Berbagai kasus kekerasan yang dilakukan ormas-ormas Islam radikal seperti FPI, MMI, dan Laskar Jihad, adalah contoh yang dapat kita sebutkan. Di sinilah fundamentalisme agama berperan memberikan justifikasi teologis melalui beragam interpretasi atas teks-teks keagamaan secara skriptural-tekstual yang merupakan salah satu ciri utama Wahabisme.

Pada tahap inilah, berbagai ormas Islam radikal tersebut mendapatkan justifikasi teologis atas kekerasan keagamaan yang mereka lakukan. Pada tahap ini pula, tampak benang merah antara Wahabisme dengan paradigma fundamentalistik yang dianut para tokoh kharismatik ormas-ormas Islam radikal tersebut. Persentuhan mereka dengan Wahabisme memberikan pengaruh paradimatiknya dalam membentuk paradigma keislaman yang fundamentalistik yang melegitimasi kekerasan atas nama agama yang dilakukan ormas-ormas Islam radikal semacam FPI, MMI, dan Laskar Jihad.

Pada tahap ini pula, tampak ada benang merah ideologis antara tokoh-tokoh kharismatik ormas Islam radikal Indonesia dengan ideologi Islam yang dianut tokoh-tokoh Islam radikal Timur Tengah, termasuk Osamah Bin laden yang berasal dari Saudi Arabia, negeri tempat Wahabisme berasal, tumbuh, dan menjadi ideologi keagamaan yang dianut negara dan masyarakatnya. Wallahu a’lam bi ashowab.

Kamis, 21 Oktober 2010

Filsafat Ilmu

FILSAFAT ILMU
Oleh: Drs. Aripin muslim

A. Pengertian Filsafat
Perkataan Inggris philosophy yang berarti filsafat berasal dari kata Yunani “philosophia” yang lazim diterjemahkan sebagai cinta kearifan. Akar katanya ialah philos (philia, cinta) dan sophia (kearifan). Menurut pengertiannya yang semula dari zaman Yunani Kuno itu filsafat berarti cinta kearifan. Namun, cakupan pengertian sophia yang semula itu ternyata luas sekali. Dahulu sophia tidak hanya berarti kearifan saja, melainkan meliputi pula kebenaran pertama, pengetahuan luas, kebajikan intelektual, pertimbangan sehat sampai kepandaian pengrajin dan bahkan kecerdikkan dalam memutuskan soal-soal praktis (The Liang Gie, 1999).
Banyak pengertian-pengertian atau definisi-definisi tentang filsafat yang telah dikemukakan oleh para filsuf. Menurut Merriam-Webster (dalam Soeparmo, 1984), secara harfiah filsafat berarti cinta kebijaksanaan. Maksud sebenarnya adalah pengetahuan tentang kenyataan-kenyataan yang paling umum dan kaidah-kaidah realitas serta hakekat manusia dalam segala aspek perilakunya seperti: logika, etika, estetika dan teori pengetahuan.

B. Awal Kelahiran Filsafat
Menurut sejarah kelahiran istilahnya, filsafat terwujud sebagai sikap yang ditauladankan oleh Socrates. Yaitu sikap seorang yang cinta kebijaksanaan yang mendorong pikiran seseorang untuk terus menerus maju dan mencari kepuasan pikiran, tidak merasa dirinya ahli, tidak menyerah kepada kemalasan, terus menerus mengembangkan penalarannya untuk mendapatkan kebenaran (Soeparmo, 1984). Timbulnya filsafat karena manusia merasa kagum dan merasa heran. Pada tahap awalnya kekaguman atau keheranan itu terarah pada gejala-gejala alam.
Dalam perkembangan lebih lanjut, karena persoalan manusia makin kompleks, maka tidak semuanya dapat dijawab oleh filsafat secara memuaskan. Jawaban yang diperoleh menurut Koento Wibisono dkk. (1997), dengan melakukan refleksi yaitu berpikir tentang pikirannya sendiri. Dengan demikian, tidak semua persoalan itu harus persoalan filsafat.
Kalau menurut tradisi filsafati dari zaman Yunani Kuno, orang yang pertama memakai istilah philosophia dan philosophos ialah Pytagoras (592-497 S.M.), yakni seorang ahli matematika yang kini lebih terkenal dengan dalilnya dalam geometri yang menetapkan a2 + b2 = c2. Pytagoras menganggap dirinya “philosophos” (pencinta kearifan). Baginya kearifan yang sesungguhnya hanyalah dimiliki semata-mata oleh Tuhan. Selanjutnya, orang yang oleh para penulis sejarah filsafat diakui sebagai Bapak Filsafat ialah Thales (640-546 S.M.). Ia merupakan seorang Filsuf yang mendirikan aliran filsafat alam semesta atau kosmos dalam perkataan Yunani. Menurut aliran filsafat kosmos, filsafat adalah suatu penelaahan terhadap alam semesta untuk mengetahui asal mulanya, unsur-unsurnya dan kaidah-kaidahnya (The Liang Gie, 1999)

C. Pengertia Filsafat Ilmu
.Secara ringkas dapat dikatakan bahwa filsafat ilmu merupakan telaah kefilsafatan yang ingin menjawab pertanyaan mengenai hakikat ilmu, yang ditinjau dari segi ontologis, epistemelogis maupun aksiologisnya. Dengan kata lain filsafat ilmu merupakan bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengakaji hakikat ilmu, seperti :
1. Obyek apa yang ditelaah ilmu ? Bagaimana ujud yang hakiki dari obyek tersebut? Bagaimana hubungan antara obyek tadi dengan daya tangkap manusia yang membuahkan pengetahuan ? (Landasan ontologis)
2. Bagaimana proses yang memungkinkan ditimbanya pengetahuan yang berupa ilmu? Bagaimana prosedurnya? Hal-hal apa yang harus diperhatikan agar mendapatkan pengetahuan yang benar? Apakah kriterianya? Apa yang disebut kebenaran itu? Adakah kriterianya? Cara/teknik/sarana apa yang membantu kita dalam mendapatkan pengetahuan yang berupa ilmu? (Landasan epistemologis)
3. Untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan? Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral? Bagaimana penentuan obyek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral ? Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral/profesional ? (Landasan aksiologis). (Jujun S. Suriasumantri, 1982)
D. Fungsi Filsafat Ilmu
Filsafat ilmu merupakan salah satu cabang dari filsafat. Oleh karena itu, fungsi filsafat ilmu kiranya tidak bisa dilepaskan dari fungsi filsafat secara keseluruhan, yakni:
1. Sebagai alat mencari kebenaran dari segala fenomena yang ada.
2. Mempertahankan, menunjang dan melawan atau berdiri netral terhadap pandangan filsafat lainnya.
3. Memberikan pengertian tentang cara hidup, pandangan hidup dan pandangan dunia.
4. Memberikan ajaran tentang moral dan etika yang berguna dalam kehidupan
5. Menjadi sumber inspirasi dan pedoman untuk kehidupan dalam berbagai aspek kehidupan itu sendiri, seperti ekonomi, politik, hukum dan sebagainya. Disarikan dari Agraha Suhandi (1989)
Sedangkan Ismaun (2001) mengemukakan fungsi filsafat ilmu adalah untuk memberikan landasan filosofik dalam memahami berbagi konsep dan teori sesuatu disiplin ilmu dan membekali kemampuan untuk membangun teori ilmiah.

E. Filsafat Ilmu Pengetahuan
Filsafat ilmu pengetahuan diambil dari dua istilah yang berbeda, yaitu filsafat dan ilmu pengetahuan (science). Dari kedua istilah yang berbeda itu kemudian digabungkan menjadi satu istilah yang baru yaitu filsafat + ilmu Pengetahuan sehingga disebut sebagai Filsafat Ilmu Pengetahuan atau Filsafat Science.
Filsafat titik tekan kajiannya adalah ontologi sementara Ilmu Pengetahuan titik tekan adalah epistemologi sehingga kalau kita buat dalam sebuah bagan maka bentuknya akan menjadi seperti ini :


Ontologi berbicara tentang benda atau objeknya, Objek ontologis itu sendiri ada dua, yang pertama disebut sebagai objek materi phisik dan yang kedua disebut sebagai objek materi non phisik.
Epistemologi berbicara tentang subjeknya, yaitu berbicara tentang si orang yang menilai atau yang mempelajari atau yang mengamati si objek ontologi melalui indra, akal dan hati.
Jadi bisa dikatakan dengan ringkas bahwa pengetahuan itu melekat di diri sipengamat atau subjek sehingga jika si subjek berbeda tafsir terhadap objek yang sama maka yang perlu diperiksa adalah seberapa jauh pengetahuan si subjek terhadap objek tersebut.
Kenapa demikian? Karena pada hakekatnya yang mempunyai pengetahuan adalah si subjek sementara objek material yang diamati atau yang dijadikan penelitian itu sama sekali tidak memiliki pengetahuan dan keberadaannya juga tidak akan berubah hanya karena kesalahan tafsir dari subjek yang mengamatinya.

Pengetahuan
‘Ilmu’ dan ‘Pengetahuan’ adalah dua hal yang mempunyai arti dan maksud yang berbeda. Ilmu dalam bahasa inggrisnya adalah “science” dan Pengetahuan adalah “knowledge”. Sehingga jelaslah bagi kita sekarang untuk membedakannya : Pengetahuan adalah hasil kerja fikir (penalaran) yang merubah tidak tahu menjadi tahu dan menghilangkan keraguan terhadap suatu perkara.
Pengetahuan itu sendiri pada garis besarnya dibagi menjadi dua, yang pertama disebut dengan pengetahuan hudury atau Knowledge by Present dan yang kedua adalah pengetahuan ushuly atau Knowledge by Correspondence.
Knolwedge by Present artinya adalah pengetahuan yang diperoleh secara langsung dan tidak memerlukan landasan teori apapun. Contohnya adalah pengetahuan tentang rasa lapar. Rasa lapar diketahui selalu bersamaan dengan rasa lapar itu sendiri, pengetahuan ini tidak membutuhkan pengetahuan luar. Untuk mengetahui rasa lapar kita tidak memerlukan penjelasan dan pengetahuan tentang rasa lapar dari orang lain dan ataupun dari buku-buku teori.
Sedangkan yang Knowledge by Correspondence adalah sebaliknya, pada knowledge by correspondence pengetahuan itu diperoleh harus melalui perantaran semisal melalui perantaran indra dan lain-lain. Tentang pengetahuan knowledge by correspondence ini sendiri sebenarnya masih bisa dibagi menjadi dua bagian lagi, yang pertama disebut dengan pengetahuan rasional dan yang kedua disebut dengan pengetahuan emphiris.
Yang disebut dengan pengetahuan rasional, contohnya adalah pengetahuan tentang matematika, politik, filsafat dan lain lain. Sedangkan yang disebut dengan pengetahuan emphiris contohnya adalah pengetahuan tentang biologi, kimia, fisika dan lain-lain.
Perlu untuk dicatat bahwa, pada tahapan tertentu bisa saja sebuah pengtahuan yang tadinya rasional berubah menjadi emphiris dan sebaliknya yang emphiris bisa dilihat dengan pendekatan rasional.

Alat Pengetahuan
Jika sebelumnya kita katakan bahwa manusia mempunyai potensi untuk mengetahui seluruh isi langit dan bumi, sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah, bagaimana cara mengetahuinya? Apa saja alat yang diperlukan untuk mengetahui apa yang ada dilangit dan apa yang ada dibumi?
1. Indera
Alat yang diperlukan untuk mengetahui kesemuaannya itu salah satunya adalah “indra”. Manusia memiliki beberapa macam indra, seperti indra penglihatan, pendengaran, perasa, peraba dan penciuman. Jika saja manusia kehilangan semua indra tersebut niscaya manusia akan kehilangan bentuk pengetahuan/epistemologinya.
Orang yang terlahir buta sejak lahir tidak akan pernah bisa membayangkan aneka warna dan bentuk lahiriah segala sesuatu sebagaimana layaknya orang normal melihatnya. Orang yang kehilangan satu indra maka dia telah kehilangan satu ilmu.
Kita tidak akan mampu menjelaskan dengan cara apapun bagaimana warna pelangi, warna danau, warna langit, warna awan dan lain-lain kepada orang yang telah kehilangan penglihatannya sejak lahir.
Jika kita tanyakan kepada orang yang sudah buta sejak lahir, “tahukah kau bagaimana indahnya awan yang berarak putih di langit sana?” Maka kita akan menemukan situasi yang sulit dan mendapati si buta hanya melonggo lucu. Kita tidak akan bisa menjelaskan indahnya awan putih berarak dilangit nan biru itu kepada sibuta karena sibuta telah kehilangan satu alat epistemologinya.
Kita tidak akan pernah bisa menjelaskan satu ilmu kepada orang yang telah kehilangan satu indra yang dituntut oleh ilmu tersebut dan karenanya tidak bisa tidak bahwa indra adalah salah satu alat yang sangat diperlukan untuk mengetahui segala sesuatu yang ada dilangit dan dibumi.
Tentu saja, karena indra hanya salah satu alat, maka kita akan membutuhkan alat yang lain untuk mencapai dan mengetahui kebenaran.

2. Akal ( Rasio )
Kita telah mengetahui bahwa salah satu alat yang diperlukan oleh manusia untuk mengetahui alam sekitarnya adalah pancaindra. Kehilangan satu indra akan menyebabkan hilangnya satu ilmu yang terkait secara langsung dengan indra tersebut.
Sekarang pertanyaannya adalah, apakah jika semua indra kita berfungsi normal maka secara otomatis kita bisa mengetahui hakikat dari sesuatu? Jawabannya tentu saja tidak.
Dalam banyak hal pancaindra tidak bisa dijadikan sebagai patokan untuk mengetahui keapa-an objek yang ingin kita ketahui. Tidak semua hal bisa diteliti dan dibawa ke laboratorium untuk dilihat dengan mikroskop.
Orang tidak akan sanggup memperlihatkan bukti bagaimana bentuknya rindu, marah, sedih, cinta dan lain-lain kecuali hanya menunjukkan gejala atau perumpamaan-perumpamaan yang bisa dimengerti sebagai rasa rindu, marah, sedih dan cinta.
Jikapun sains ingin meneliti bukti-bukti dari sesuatu yang bersifat abstrak, maka sains hanya bisa meneliti kepada efek atau kecenderungan melekul, hormon, darah atau semacamnya yang berhubungan dengan bagian-bagian phisik atau organ tubuh seseorang.
Melihat persoalan ini, maka tentunya kita membutuhkan alat lain sebagai pendamping indra, yaitu akal atau rasio.
Dengan rasio kita akan mampu memilah dan menguraikan semua informasi yang sudah terekam oleh pancaindra. Dalam mengolah informasi tersebut kita biasanya membuat katagori-katagori untuk mempermudah mengenali semua persoalan yang telah dimediasi oleh indra tersebut. Yang ini kita masukkan kedalam katagori kuantitas dan yang itu kita masukkan dalam katagori kualitas.
Misalnya, untuk ukuran luas persegi kita namai meter persegi, untuk ukuran jarak kita namai meter, untuk berat kita namai kilogram dan kesemuaanya itu kita masukkan kedalam katagori kuantitas. Ramah, suka senyum, galak dan lain-lain kita masukkan kedalam katagori kualitas.
Untuk sesuatu yang tidak bisa kita katagorikan kedalam katagori kuantitas ataupun kualitas kita masukkan kedalam katagori relatif. Beribu-ribu perkara kita masukkan kedalam katagori relatif dan untuk perkara-perkara yang tidak masuk kedalam katagori kuantitas, kualitas ataupun relatif kita kelompokkan kedalam kelompok yang lain, yaitu katagori substansi.
Tentang pengkatagorian ini sendiri sebenarnya banyak pendapat dan sudut pandang sehingga tidak semua ilmuwan seragam didalam pembuatan katagori-katagorinya. Aristoteles misalnya, dia membuat 10 katagori dan ilmuwan yang lain mengatakan 5 katagori, Hegel dengan katagorinya sendiri, Kant juga demikian.
Pengkategorian ini adalah merupakan aktivitas rasio dan pemikiran yang sifatnya rasional. Rasio memproses sesuatu dari yang sifatnya partial menjadi general dan kemudian universal.
Mungkin tidak semua dari kita mengetahui ataupun menyadari bahwa rasio memiliki kecanggihan yang sangat luar biasa dalam urusan melepas (tajrid). Dengan mengetahui sedikit saja kemampuan melepas (tajrid) rasio maka sesungguhnya sangat mudah untuk mementahkan teori matrialisme yang berpangkal kepada pembuktian indrawi semata.
Kita tahu bahwa hampir semua perkara di alam objektif/alam nyata ini sebenarnya hanya ada satu perkara dan tidak mungkin dapat dipisah-pisahkan.
3. Hati
Kita masih meneruskan pembicaraan tentang alat untuk memperoleh pengetahuan – epistemologi – atau disubjudul sebelumnya kita sebutkan dengan istilah alat pengetahuan.
Kita sudah mengulas sedikit tentang dua alat utama untuk memperoleh pengetahuan, yaitu alat indra dan rasio. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah apakah kita hanya memiliki dua alat itu saja untuk bisa mendapatkan pengetahuan dan mengetahui kebenaran serta hakikat dari kebenaran?
Ada yang menjawab ya, kita hanya memiliki dua alat tersebut dan yang lainnya mengatakan tidak, kita tidak memiliki dua alat melainkan hanya satu alat saja yaitu indra saja atau rasio saja.
Plato dan Descartes misalnya, mereka berpendapat bahwa alat untuk mendapatkan pengetahuan hanyalah satu saja yaitu rasio. Menurut Descartes, indra hanyalah berupa alat yang digunakan sebagai pelengkap kerja, tidak ubahnya seperti kendaraan bermotor hanya diperlukan untuk mengantar tetapi tidak untuk mendapatkan. Dengan kata lain Descartes ingin menegaskan bahwa indra hanyalah alat kerja, bukan alat untuk mendapatkan pengetahuan.
Dipihak lain ada juga yang berpendapat serupa tapi tak sama dengan Plato dan Descartes. Serupa karena merekapun percayai bahwa hanya ada satu alat yang dimilik oleh manusia untuk mendapatkan pengetahuan. Berbeda karena mereka percaya bahwa alat yang dimaksud adalah indra bukan rasio sebagaimana yang dikatakan oleh Plato dan Descartes.
Menurut mereka sesungguhnya semua pengetahuan itu tidak bisa tidak harus berhubungan secara langsung dengan indra. Termasuk kedalam kelompok yang mengatakan satu-satunya alat epistemologi itu indra antara lain John Locke, Hume dan Hobbes.
Namun demikian ada juga yang tidak berpendapat diantara kedua pendapat tersebut, tidak mengatakan indra dan juga tidak mengatakan rasio, melainkan ada alat yang ketiga yaitu hati (baca : hati dalam istilah sufi/irfan/tasawuf/spiritual).
Ada beberapa ilmuwan barat yang sangat terkenal mempercayai bahwa satu-satunya alat epistemologi yaitu hati. Diantara mereka yang percaya dengan alat hati ini ada nama-nama besar seperti William James, Ahli jiwa dan filsuf terkenal dari Amerika. Ada Pascal ahli matematika yang cukup termasyur. Ada Alexis Carrel dan juga ada Bergson.
Menurut mereka, bahwa apa yang dikatakan tentang indra dan rasio tersebut sebenarnya bukanlah alat epistemologi, melainkan hanya sekedar alat untuk mengarungi kehidupan. Dengan kata lain, Rasio dan Indra yang dibicarakan oleh Descartes dan John Locke itu sesungguhnya bukanlah alat untuk menambah pengetahuan. Alat untuk menambah pengetahuan hanyalah hati.

Daftar Pustaka
Achmad Sanusi,.(1998), Filsafah Ilmu, Teori Keilmuan, dan Metode Penelitian : Memungut dan Meramu Mutiara-Mutiara yang Tercecer, Makalah, Bandung: PPS-IKIP Bandung.
Achmad Sanusi, (1999), Titik Balik Paradigma Wacana Ilmu : Implikasinya Bagi Pendidikan, Makalah, Jakarta : MajelisPendidikan Tinggi Muhammadiyah.
Agraha Suhandi, Drs., SHm.,(1992), Filsafat Sebagai Seni untuk Bertanya, (Diktat Kuliah), Bandung : Fakultas Sastra Unpad Bandung.
Cecep Sumarna, Prof.,Dr.,MAg., Filsafat Ilmu, Bani Quraisy, Bandung, 2008
Filsafat_Ilmu,
Ismaun, (2001), Filsafat Ilmu, (Diktat Kuliah), Bandung : UPI Bandung.
Jujun S. Suriasumantri, (1982), Filsafah Ilmu : Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Sinar Harapan.
Mantiq, .
Moh. Nazir, (1983), Metode Penelitian, Jakarta : Ghalia Indonesia
Muhammad Imaduddin Abdulrahim, (1988), Kuliah Tawhid, Bandung : Yayasan Pembina Sari Insani (Yaasin)

Jumat, 15 Oktober 2010

Islam Radikal

FUNDAMENTALISME ISLAM;
AKAR IDEOLOGIS MMI DAN HTI
Oleh: Drs. Aripin Muslim

A. Pendahuluan
Pandaangan yang menggeneralisasikan islam sebagai agama pedang kini sudah mulai memudar dan tuduhan kekerasan secara spesifik lebih diarahkan kepada fundamentalisme islam yang dianggap mempunyai ideologi ekstrim dan cenderung melegimitasi kekerasan dalam mencapai tujuan.
Kehawatiran ini datang dari kalangan non-muslim dan kalangan muslim sendiri, terutama muslim yang liberal dan akomodis, khawatir akan kekerasan yang potensial dilakukan oleh kelompok-kelompok muslim radikal dan efeknya terhadap citra islam di mata dunia. Di Indonesia kekhawatiran ini menjadi kenyataan, misalnya, kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah, penyerangan berbagai tempat maksiat. Kekhawatiran terhadap terorisme dan fundamentalisme islam juga mengakibatkan kecurigaan terhadap masyarakat muslim meningkat, hingga mempersulit akses mereka ke Negara-negara lain.
Menyadari meningkatnya kekhawatiran terhadap fundamentalisme islam, tulisaan ini akan berusaha mengungkap akar ideologis dua organisasi islam fundamentalis Indonesia, Majelis Mujahidin (MMI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), selain itu berusaha menemukan sisi perbedaan metodologi perjuangan di antara dua organisasi islam tersebut.

B. Pengertian Fundamentalisme
Istilah fundamentalisme muncul di kalangan para penganut Kristen Protestan di Amerika Serikat, sekitar tahun 1910-an. Fundamentalisme dianggap sebagai aliran yang berpegang teguh pada Fundamen agama Krisrten melalui penafsiran terhap kitab suci agama itu sendiri secara literalis Mereka ini merupakan bagian dari reaksi kalangan konservatif terhadap peerkembanngan teologi liberal-modernisme dan gejala sekularisme.
Istilah fundamentalis awalnya berasal dari umat Kristen yang berusaha kembali ke asas ajaran Kristen yang pertama. Namun kemudian berkembang dan seringkali dipergunakan untuk merujuk pada setiap aliran yang keras dalam menganut dan menjalankan ajaran formal agama, secara ekstrim dan radikal dalam berfikir dan bertindak. Hingga komunitas islam yang berkarakter semacam itu mendapat pengaruh dan disebut fundamentalis.
Mempertimbangkan historis dan fenomena fundamentalis Kristen, sementara orang menolak penggunaan istilah fundamentalisme untuk menyebut gejala keagamaan di kalangan muslim. Tetapi terlepas dari keberatan-keberatan itu, ide dasar yang terkandung dalam istilah fundamentalisme islam terdapat kesamaan dengan fundamentalisme Kristen; yakni kembali kepada Fundamentals (dasar-dasar) agama secara penuh dan literal, bebas dari kompromi, penjinakkan dan reinterpretasi.
Istilah pundamentalisme islam di sini merujuk kepada paradigma “hitam-putih” atau “benar-salah” dan karakter totalitarianisme yang menganggap islam sebagai satu-saatunya sistem yang layak untuk mengatur dunia secara universal dalam bergai aspek; moral,spiritual, ekonomi, politik,hukum, sosial dan budaya. Karakter demikian sangat menonjol pada dua organisasi islam di Indonesia, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (IHTI), sebagaimana tercermin pada ambisi mereka untuk menegakkan Syati’at Islam di Indonesia atau Khilafah Islamiyah.

C. Profil Singkat MMI dan HTI
MMI didirikan pada bulan Agustus tahun 2000 sebagai hasil kongres Mujahidin di Yogyakarta. Tokoh kuncinya Abu Bakar Ba,asyir sebagai Amirul Mujahidin. Mereka mengklaim bahwa kehadiran mereka dinantikan oleh umat islam di Indonesia yang merindukan penerapan syari’at islam. Mereka berambisi untuk menjadi organisasi basis (tansiq) bagi organisasi, kelompok atau individual muslim yang mempunyai orientasi dan metode geraakak yang sasma untuk memperjuangkan penerapan syari’ah islam di Indonesia.
Sementara Hizbut Tahrir Indonesia (secara lugowi berarti partai pembebasan) sebenarnya adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan di Yerusalem pada tahun 1953 oleh ulama berkebangsaan Palestina, Tqiyuddin al-Nabhani. Basis utama Hizbut Tahrir adalah di Yordania dasn Lebanon. Tidak Jelas kap[an HTI didirikan diIndonesia, tetapi ,yang jelas ideologinya telah hadir di Indonesia sejak Taqiyuddin al-Nabhani mengunjungi Indonesia pada tahun 1972.

D . Akar Ideologis MMI dan HTI
0MMI dan HTI kedua-duanya sangat gigih dalam memperjuangkan penegakkan system silam untuk menggantikan system sekuler. MMI bertujuan menerapkan (formalisasi) syai’ah islam di Indonesia dan Hizbut Tahrir mengusung ide Pan-nasionalisme yang bertujuan mengembalikan supermasi islam pada abad pertengahan dalam bentuk mendirikan pemerintahan islam secara internasional, khilafah islamiyah. Usaha kedua organisasi ini untuk menegakkan system islam dibuktikan dengan berbagai program mereka. Mereka kerap kali menggelar forum-forum publik untuk mempromosikan syari’ah isalam. MMI telah menerbitkan draft usulan UUD dan Hukum Pidana yang disesuaikan dengan hukum islam. Mereka mengirimkan draft alternative ini kepada berbagai pihak. Sementara HTI, disamping berbagai diskusi publik, telah menerbitkan beberapa buku yang menjelaskan berbagai aspek dalam hukum islam atau khilafah islamiyah, termasuk antara lain, sistem ekonomi, pemerintahan hubungan luar negeri, cara mengatasi kemiskinan, bendera dalaam khilafah islamiyah dan sebagainya. Melalui bulletin mingguan , Al-Islam, dan jurnal bulanan Al-Wa’ie, mereka merespon menganalisa isu-isu yang berkembang dengan orientasi kritik terhadap kegagalan system sekuler dan keunggulan system islam sebagai alternative.
Meereka yakin bahwa penerapan sistem islam adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan kondisi umat islam yang terbelakang dan teraniaya. Mereka juga meyakinkan bahwa penerapaan sistem islam sebenarnya bukan hanya kepentingan umat islam, tetapi juga non-muslim yang akan diperlakukan secara adil dalam pemerintahan islam. Penerapan hukum islam adalah bagian penting keislaman seseorang dan kebutuhan esensial manusia secara umum. Tidak diterapkannya hukum islam berarti kufur dan fasik (Q.S. 5: 44-47). Bagi MMI penerapan hukum islam adalah perwujudan dari kepatuhan total terhadap Allah. Sebagimana tugas manusia di dunia adalah untuk berribadah kepadda Allah (Q.S. 51: 56), Abu Bakar Ba’asyir ddengan mengutip Ibnu Taymiyah, mendefinisikan ibadah sebagai kepatuhan terhadap segala peerintah Allah, termasuk penerapan hukum islam secara menyeluruh Ini adalah bentuk lengkap dari ibadah. Menurut Ba’asyir Allah mengamcam keras mereka yang menerapkan hukum islam secara parsial dengan ancaman siksas neraka dan keterpurukan di dunia (Q.S. 2: 85). MMI mengecam umat isalam yang menolak syari’at islam dan menuduh mereka munafiq dan dan condong kepada kepada kehidupan yang penuh konflik. Untuk itu penerapan hukum islam bagi MMI, adalah tuntutan mutlak. Bagi mereka hanya ada dua alternatif, yaitu, “penerapan hukum islam atau mati dalam jihad di jalan Allah demi tegaknya system islam”.
Demikian juga, penerapan sistem islam secara menyeluruh bagi HTI adalah manifestasi keimanan, konsekwensi logis dari kewajiban untuk melakssanakan islam secara menyeluruh (Kafah) dan realisasi dai kewajiban untuk memilih pemimpin, Khalifah (Bai’ah). Kewtiadaan khalifah, bagi HTI adalah kondisi yang mewajibkan muslim untuk menyatakan perang terhadap pemerintahan sekuler. Penerapan khilafah islamiyah adaalah transformasi ddari situasi Darul Kufri (Negara Kufur) menuju Darul Isalam (Negara Islam). Tegaknya Khilafah islmaiyah adaalah isu vital bagiumat islam karena tanpa kepemimpinan terpadu umat islam seluruh dunia telah mengakibatkan keterpurukan dalam bentuk terpecah belah menjadi Negara-negara yang terpisah dan dipimpin atau dikendalikan oleh Negara-negara Kafir.
Lebih jauh MMI meyakini bahwa ketiadaan hukum islam akan mengundang murka Allah sehingga Ia akan mengirim manusia ke posisi rendah, bencana dan pertikaian antar mereka. Hal ini didasarkan kepada Qur’an surat An-Nurt ayat 63 : Maka hendaklah orang-orang yang melanggar perintah Rasul itu takut ditimpa fitnah (kehancuran) atau ditimpa azab yang berat. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah Menjelaskan: Selama pemimpin-pemipin itu menolak mengamalkan apa yang diturunkan Allah dalam kitabNya (Syri’at isalam), maka Allah pasti akan menjadikan mereka saling bermusuhan.
Khusus Indonesia, MMI menggambarkan kondisi umat islam sebagai mayoritas dzimmi karena hak mereka untuk melaksanakan hukum islam dihalang-halangi oleh minoritas non-muslim. Ba’asyir menyatakan bahwa penolakan untuk memasukkan piagam Jakarta ke dalasm UUD’45, yang mewwajibkan umaat islam untuk melaksanakan hukum islam, sebagai upaya “pemurtadan kolektif” .

E. Perbedaan MMI dan HTI
Meskipun MMI dan HTI meiliki visi yang sama dalam hal penerapan hukum islam, tetapi mereka memiliki perbeadaan pandangan dalam metode memperjuangkannnya. Walau pun senantiasa mengecam system sekuler, MMI masih percaya bahwa hukum islam bias diterpakan di Indonesia denghan mengakomodir bentuk Negara Republik Indonesia. Mereka telah mengirim draft usulan amandemen UUD’45 dan usulan Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia disesuaikan dengan syari’at isalam kepda pemerintah, DPR dan MPR.
Sementara HTI, berbeda dengan MMI, HTI meykini bahwa pelaksanaan hukum islam hanya bias dilakukan melalui penegakkan khilafah islamiyah. Hukum islam teeritama yang berhubungan dengan urusan public seperti hudud, jinayah dan ta’zir, menurut HTI hanya bisa diemban oleh kholifah, bukan individual, kelompok, presiden atau perdana menteri.

Menurut HTI, penerapan hukum islam dalam sistem sekuleer adalah problematik, karena akan mengakibatkan kompromi yang pasti akan mengamputassi sebagian hukum islam dan menempatkan masalah-masalah penting, seperti ekonomi dan politik, ditangan system non-islam. Cara demikian dianggap tidak berguna bagaikan membangun masjid diatas bangunan tempat maksiat.
Untuk itu HTI menempuh beberapa tahap dalam memperjuangkan tegaknya khilafah islamiyah. Pertama mempromosikan metodologi HTI, kedua, isnterkasi dengan masyarakan untuk mensosialisasikan ide-ide HTI dan mengkritisi system sekuler, dan ketiga, mengambila alih kekuasaan.

F. Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan:
1. MMI dan HTI memiliki visi yang sama yaitu menerapkan syari’at islam di bumi Indonesia, namun berbeda dalam metodologi perjuangannya. MMI mempercayi metode patisipasi dengan system sekuler atau dengan unkapan lain “menegakkan syri’ah tanpa Negara Islam”, menurut HTI penerapan sayriat islam harus dengan penegakan khilafah islamiyah atau “menegakkan syri’ah dengan Negara Islam”.

2. Meskipun mengembangkan ideologi konflik dan antagonisme terhadap non-muslim dan kelopok lain, MMI dan HTI dalam mengekspriskannya mereka mmpunyai nilai-nilai yang mengatur kapan dan dalam situasi apa kekerasan fisik boleh dilakukan.



DAFTAAR PUSTAKA


Abu Bakar Ba’asyir, Pidato Amanah Amirul Mujahidin, Kongres
Mujahidin II, Solo, 2003
.
Abu Haris Al-Amin, Dakwah Isslam: Pemikirran, Politik, dan Tanpa Kekerasan,
Mandala Bakti WanitataDemoma, Yogyakaarta, 2003.

Asep Syaamsul M.Romli, Monologi Islam: Upaya Barat Membasmi Kekuatan
Islam, Gema Insani Press, Kakarta, 2000

Eko Prasetyo, Membela Agama Tuhan; Potret Gerakan Islam dalam Pusaran
Konflik Global, Insist Press, Yogyakrta, 2002
.
Fauzan Al-Anshari, Saya Teroris?, Penerbit Republika, 2002.

Irfan S Awwas, Dakwah dan Jihad, 2003-279.

Majelis Mengenal Mujahidin untuk Penegakkan Syari’ah Islam, Markaz Pusat
Majelis Mujahidin, Yogyakarta.

Syamsuddin Ramadlan, Khilafah Islamiyah; Keniscayaan Sejarah, Al-Wa’ie, no
19.II.1-31, 2002.

Kamis, 01 Juli 2010

Ahlussunnah wal Jama'ah Asy'ariyah Identik dengan Ahlussunnah wal Jama'ah Nabi dalam haditsnya

AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH
PERSAMBUNGAN ANTARA DUA UJUNG
Drs. Aripin Muslim

I. Pendahuluan
Di dalam diri manusia kita dapati adanya dua kekuatan. Dua kekuatan ini rupanya tidak dijumpai pada makhluk-makhluk lain yang ada di atas bumi ini. Dengan ini pula manusia berada di tempat teratas dan berkuasa dalam deretan dari tingkatan wujud ini. Dua kekuatan ini pun bersifat spirituil semuanya. Tidak lain yang dimaksud dua kekuatan itu adalah kekuatan aqidah dan akal pikiran. Kekuatan yang pertama memberi akibat timbulnya suatu kepercayaan pada diri manusia, betapa pun primitifnya dan betapa pun manusia itu mencoba menghindarinya. Contoh untuk ini: Manusia tidak dapat menghindari dari kehidupan dirinya. Dia tidak dapat menolak kehadiran hidupnya. Ia tidak mengetahui dari mana dan mengapa ia hidup. Suka atu tidak ia harus menerima kehidupan ini. Kepercyaan semacam ini menentukan adanya sumber dari pada hidupnya. Sumber tersebut disebut Tuhan, dan bagi manusia ada kekuatan dalam dirinya untuk mempercayainya. Kekuatan semacam itu di dalam bahasa agama disebut dengan aqidah.
Kekuatan yang kedua memberi kepada manusia ilmu pengetahuan melalui penalaaran logika dan penalaaran pengalaman. Potensi yang terakhir ini kita sebut saja potensi akal atau pikiran. Akal (bahasa Arab) berarti ikat atau mengerti. Makna ini menunjukkan fungsi berlaku. Orang yang tidak sehat atau tidak sempurna akalnya, seperti anak kecil dan orang gila, bebas bertindak. Makin sempurna akal anak atau semakin sehat orang gila semakin terbatas tingkah lakunya. Ia dibatasi oleh akalnya atau bisa juga berarti manusia tindakannya dibatasi oleh undang-undang akal pikirannya. Dengan perkataan lain cara kerja akal diatur oleh undang-undang yang terdapat dalam akal itu sendiri yang terkenal dengan logika. Akal juga cara penalrannya harus mengikuti peta pengalaman (experience) yang berada di luar dirinya. Akal akan menolak objek-objek yang tidak logis atau pengalaman-pengalaman yang tidak rasional.
Melihat apa yang diterangkan di atas, kita dihadapkan kepada pengertian bahwa kekuatan teersebut berrbeda fungsi dan cara kerjanya. Karena kedua kekuatan tersebut tidak dapat bertemu, namun keduanya bersambung, laksana ujung dari sebuah pulpen, umpamanya satu ujung tidak mungkin ketemu ujung lainnya. Ujung yang satu bukan ujung yang lainnya. Tetapi keduanya bersambung, satu ujung melengkapi ujung lainnya, dan itu merupakan suatu kesempurnaan bagi apa yang disebut dengan pulpen tersebut.
Agama sebagai sesuatu yang datang dari Tuhan, tidak mengenal kedua ujung tersebut, tetapi manusia menerimanya dengan atau melalui kedua ujung atau kedua kekuatan dimaksud di atas tersebut. Keadaan semacam ini menimbulkan perbedaan-perbedaan menjelma menjadi partai-partai atau aliran-aliran seperti kita kenal.
Salah satu aliran diantaranya kita mengenal aliran Ahlussunnah wal Jama’ah yang menjadi topik tulisan ini. Aliran ini menurut ahli ilmu kalam merupakan jalan tengah antara golongan-golongan yang berlawanan atau antara aliran rasionalis di satu pihak dan aliran tekstualis di pihak lain. Umpanya, Imam Asy’ari sebagai tokoh utama aliran Ahlussunah wal Jama’ah tidak membenarkan paham-paham aliran mu’tazailah. Alsannya karena paham-pahamya didasarkan atas kekuatan akal pikiran, sebagaimana beliau menolak paham-paham tekstualis. Kedua golongan ini dianggap merugikan semua terhadap Islam. Yang satu merusak islam dari kebebasan akal pikiran dan yang lainnya (gol. Tekstualis) menyeret islam ke lembah kebekuan. Karena mereka hanya memegangi lahir (bunyi) nas-nas agama dengan meninggalkan jiwanya. Memandang keadaan semacam itu, Al-Asy’ari mencoba tampil ke depan untuk menjadi pennyambung kedua golongan yang berbeda pandangan tersebut. Tindakan tersebut ternyata mendapat sambutan dan penerimaan dari mayoritas kaum muslimin.
Pokok-pokok pikiran seperti di atas inilah yang mengilhami penulis untuk mengangkatnya menjadi judul tulisan ini.
Kemudian dari pada itu, untuk membuktikan bahawa ajaran-ajaran Al-Asy’ari dan tokoh-tokoh pendukungnya bercorak moderat, maka kita dituntut untuk melihat macam paham paham lain yang tergolong dalam aliran ilmu kalam, hususnya aliran mu’tazilah. Pandangan semacam ini biasa disebut komparatif.
Satu hal juga tidak boleh dilupakan, bahwa masing masing golongan di dalam Ilmu Kalam semuanya terikat dengan tujuan yang sama. Tujuan Ilmu Kalam tersebut ialah memantapkan kepercayaan agama dengan jalan akal pikiran dsamping kemantapan hati orang-orang yang percaya kepadanya. Dan membela kepercayaan-kepercayaan tersebut dengan menghilangkan keraguan yang boleh jadi masih kelihatan melekat atau sengaja dilekatkan oleh lawan-lawan kepercayaan itu.
Adapun sisematika yang penulis tempuh dalam masalah ini terdiri dari: I. PENDAHLUAN, berisi gambaran umum isi tulisan ini. II. SEBUTAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH. Dimaksudkan apakah Nabi pernah manyebut kalimat tersebut. III. SEBUTAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH dari Asy’ariyah, berbicara mengenai asal usul As’ariyah sehingga aliran ini disebut dengan aliran Ahlussunnah wal jam’ah. IV. HUBUNGAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH NABI DENGAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH ASY’ARI. Membicarakan gambaran apakan Aliran Ahlussunnah wal jama’aah dari Asy’ariyah ini merupakan analisa dari Alussunnah wal jama’ah seperti apa yang disebut Nabi dalam sebuah haditsnya. V. AQIDAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH, memberikan keterangan singkat tentang pokok-pokok materi aqidah golongan ini.

II. SEBUTAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
Sebutan Ahlussunnah wal Jama’ah yang dimaksud di sini adalah sebutan yang autentik,seb utan yang dasariyah yang keluar dari lisan Nabi Muhammad SAW. Sendiri.
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tobroni ada disebutkan kata-kata ahlussunnah wal jama’ah sebagai suatu golongan yang selamat dari jilatan api eraka. Hadits tersebut berbunyi:
والذى نفس محمد بيده ستفتترق امتى على ثلاث وسبعين فرقة فواحدة فى الجنة وثنتان وسبعون فى النار قيل من هم يا رسول الله قال اهل السنة والجماعة – رواه الطبرانى
Artinya: Demi Tuhan yang menguasai jiwa Muhaammad, umatku akan terpecah-perah menjadi 73 golongan; Satu di antaranya 72 masuk neraka. Ditanyakan kepadanya: Siapa gerangan yang masuk surga itu, wahai Rosulullah? Jawab baliau: Ahlussunnah wal Jama’ah.

Menurut hadist ini, jelas di mata kita bahwa istilah atau sebutan Ahlussunnah wal Jama’ah di zaman Nabi sendiri sudah ada, sebagai sebutan untuk suatu golongan di antara golongan-golongan yang lain yang tidak disebutkan oleh Nabi. Hal ini perlu bagi kita untuk menggaris bawahinya sebagai satu bahan renungan. Lebih dari itu Nabi menandaskan sebagai satu-satunya golongan yang selamat h baarang dari jilatan api neraka. Sudah barang tentu kita iman kepada apa yang ditegaskan Nabi tentang masalah di atas dan masalah-masalah lainnya.
Yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah siapa yang dimaksud golongan Ahlussunnah waljamaah itu? Oleh karena itu dalam hubungan ini lebih lanjut Nabi bersabda:

ستتفترق امتى على ثلاث و سبعين فرقة الناجية منها واحدة والباقون هلكة قيل من هم يا رسول الله قال اهل السنة والجماعة قيل وما اهل السنة والجماعة قال ما انا عليه واصحابى
Artinya: Umatku akan terpecah-pecah menjadi 73 golongan, satu golongan diantaranya selamat sedang yang lainnya celaka, Ditanyakan kepada Nabi: Siapa yang selamat itu? Jawabnya: Ahlussunnah wal Jama’ah. Ditanyakan lagi kepadanya: Apakah Ahlussunnah wal Jama’ah itu? Jawabnya: Yaitu yang saya lakukan sekarang dan sahabat-sahabtku.

III. AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH DARI ALIRAN ASY’ARIYAH
Yang dimaksud aliran Ahlussunnah wal jama’ah di sini adalah wadah pikiran-pikiran Imam Asy’ari dalam bidang aqidah. A. Hanafi, MA. Dalam bukunya Pengantar Teologi Islam, menandaskan bahwa aliran Ahlussunnah wal Jama’ah identik dengan aliran Asy’ariyah. Artinya kepeercayaan atau akidah Asy’ariyah menjaadi kepercayaan atau akidah Ahlussunnah wal Jama’ah. Ini berarti pula kalsu kita berbicara aqidah-aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah maka kita harus kembali atau mempelajari pikiran-pikiran Imam Asy’ari ditambah tokoh-tokoh pendukungnya.

Imam Asy’ari sebenarnya tidak bermaksud mengadakan atau mencitakan aliran tersendiri di luar aliran yang telah ada sebelumnya. Tetapi berliau berdiri di tengah-tengah antara golongan yang bertentangan, khususnya golongan tekstualis (Hasywiyah) yang terlalu memegangi taklid dan nash dan golongan Mu’tazilah yang terlalu memegangi akal pikiran (Ahluro’yi), sehingga pendapat-pendapat mereka berlawanan dengan nash-nash yang sudah pasti (Qoth’i). Sebagai contoh konkrit, penulis kemukakan: Golongan Hasywiyah yang menganut Antropomorphisme mempersamakan sifat-sifat Tuhan dengan sifat-sifat manusia. Sedangkan Mu’tazilah tidak mengakui sifat-sifat Tuhan seperti yang banyak disebut dalam al-Qur’an. Dalam hal ini Imam Asy’ari mengakui sifat-sifat Tuhan tersebut, akan tetapi sifat-sifat ini sesuai dengan Dzat Tuhan sendiri dan sama sekali tidak menyerupai sifat-sifat manusia. Tuhan mendengan tetapi tidak seperti menusia adanya. Golongan Hasywiyah atau Mujassimah, Tuhan mendengar seperti manusia mendengar dan lain sebagainya.
Jadi sebutan aliran Asy’ariyah sendiri boleh jadi belum dikenal pada masanya. Demikian juga sebutan Ahlussunnah wal Jama’ah (bukan Ahlussunnah saja). Namun sebutan Ahlussunnah (tanpa Jama’ah) sudah populer sejak sebelum Asy’ari. Sebutan tersebut ditujukan kepada Ulama yang apa bila menghadapi kejadian dan peristiwa, mereka mencari hukumnya dari Al-Qur’an dan Al-Haadits. Apabila mereka tidak menjumpainya atau tidak mendapatkannya, mereka mengambil jalan diam saja, karena tidak berani melampauinya. Aliran Ahlussunnah (tanpa Jama’ah) ini lahir pada waktu aliran Mu’tazilah timbul dalam lapangan aqidah yang pada pendapat-pendapatnya bercorak rasionalis dengan tidak segan-segan menolak Hadits yang berlawanan dengan hukum-hukum akal pikiran atau memberi ta’wilan ayat-ayat musabihat.

Corak pemikiran Mu’tazilah ini ditentang dengan tetap memegangi dan mempertahankan hadits-hadits yang ditolak oleh kaum Mu’tazilah. Tujuan mereka ingin mengikuti jejak Ulama Salaf dalam menghadapi nash-nash yang musabihat, tetapi alasan-palasan mereka tidak argumentatif teologis.

Melihat keadaan semacam ini, Al- Asy’ari datang menyilang mereka, diawali dengan mengadakan diskusi dengan gurunya (Al-Jubba’i) dari kalangan Mu’tazilah dan menyatakan diri bergabung dengan golongan Salaf untuk memperkuat paham-paham mereka dengan alasan-alasan Ilmu Kalam yang lebih konkrit. Pikitan-pikiran Al-Asy’ari semacam inilah yang kemudian oleh para pengikutnya disebut paham Ahlussunnah wal Jama’ah.

IV. HUBUNGAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH NABI DENGAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH ASY’ARIYAH
Apakah Ahlussunnah wal Jama’ah Imam Asy’ari identik dengan Ahlussunnah wal Jama’ah yang disebut Nabi di dalam haditsnya di atas, yaitu sebagai ssatu-psatunya golongan yang masuk surga? Untuk melacak kebenaran ini tidaklah mudah.
Sekilas kita telah mengetahui bahwa corak pemikiran Imam Asy’ari adalah bearada di tengah-tengah antara golongan-golongan yang berlawanan. Antara golongan tekstualis dan golongan rasionalis, seperti yang telah diuraikan di atas. Dalam mengemukakan dalil dan alasan Imam Asy’ari juga memakai dalil-dalil akal dan naql bersama-sama. Isi Al-Qur’an dan Hadits diperkuatnya dengan alasan-alasan akal. Ia tidak menggunakan atau menganggap akal sebagai hakim atas nas-nas agama. Untuk mengenal pemikiran Imam Asy’ari lebih jauh kita kemukakan pernyataan beliau sebagai berikut:
“Apa yang kami katakana dan agama yang kami anut adalah berpegang kepada Kitab Allah san sunnah Nabi Muhammad. Kapada apa yang diriwayatkan oleh para Sahabat dan para Tabiin dan Imam-Imam Haits (Ahlussunnah), semuanya kami imani. Begitu juga kami percaya dengan penuh cinta kepada Ahmad bin Hambal dengan pendirian-pendiriannya mengenai Al-Qur’an dan lain-lain”.

Dengan demikian pemikiran Imam Asy’ari mengikuti jejak Ulama Salaf ما انا عليه اليوم واصحابى Di satu pihak dan menggunakan argumen ilmu kalam untuk menangkal paham Mu’tazilah yang rasionalis. Harus diingat bahwa yang dimaksud Ulama Salaf di sini, bukanlah aliran Salaf yang diperbaharui oleh Ibnu Taimiyah pada abad ke VII H. Melainkan aliran Ilmu Kalam yang dipelopori oleh Imam Ahmad Ibnu Hambal pada abad ke IV H. Ibnuj taimiyah tidak mengakui ddan mempercayai Imam Asy’ari dan pemikirannya. Dianggapnya Imam Asy’ari telah merusak citra aliran Salkaf tersebut, melalui pemahamannya terhadap aqidah islamiyah secara rasionalis.
Pada hal kita keeetahui, alasan-alasan rasional atau alasan logic dari aliran Asy’ariyah adalah bersifat defensif exterior, yakni alasan untuk membela dan mempertahankan terhadap serangan-serangan dari luar atau usaha-usaha destruktif dari lawan-lawan Islam yang bertujuan merongrong aqidah Islam. Sehubungan denganini tepat sekali apa yang dikatakan oleh Imam Gozali, bahwa kalau pihak lawan menggunakan senjata modern,maka suatu hal yang tidak masuk akal kalu kita masih menggunakan senjata konvensional. Dengan perkataan lain, menjelaskan aqidah islam dengan memakai metode yang bersifat pikiran dapat dihindarkan, kalau sekiranya aqidah-aqidah islam hanya akan dipahami dan dipakai oleh umat islam sendiri.

Dari urauian di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Aliran Asy’ariyah (Ahlussunnah wal Jama’ah) telah berusaha menempatkan dirinya pada jalur apa yang disebut dengan Ahlussunnah wal Jama’ah yang dimaksudkan Nabi dalam Haditsnya, yaitu “Apa yang saya lakukan (laksanakan) sekarang dan sahabat-sahabat saya”. Dan usaha ini berhasil menguasai dunia aqidah kaum muslimin mayoritas.

Dengan demikian, bagi kita didak perlu ragu-ragu lagi untuk mencintau, mendukung dan membela paham Ahlussunnah wal Jama’ah melalui wadah organisasi Nahdlatul Ulama (NU) sampai hari kiamat.
Nabi Muhammad bersabda: لا يزال الطائفة من أمتى ظاهرين حتى يأتيهم أمرالله وهم ظاهرون

Artinya: Segolongan umatku selalu dalam kebenaaran dan reka senantiasa berada di atas kebenaran, sehingga datangnya hari kiamat. (H.R. Bukhori).
Karena sikap alikran Asy’ariyah seperti apa yang digambarkan oleh Imam Ghozali: Sebagaimana halnya orang yang melihat dengan baik memerlukan mata yang sehat dan sinar mata hari secara bersama-sama. Dan lkebih dari itu adalah menghamalkan.

V. AQIDAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
Aqidah aliran ini harus dicari pertama-tama dari keterangan-keterangan Al- Asy’ari. Karena kepercayaan Asy’ariyah menjadi keprcayaan Ahlussunnah wal Jama’ah. Kemudian dari pendapat-pendapat pengikutnya, seperti Al-Juwaini, Al-Asfaroini, Al-Ghazali dan lain-lainnya. Harus dicari pula segi-segi perbedaannya dengan aqidah golongan lain, terutama aliran Mu’tazailah.
Adapun aqidah-aqidah Ahlussnunnah wal Jama’ah antara lain:
1. Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala nanti di akherat,
2. Sifat-sifat Tuhan, yaitu sifat-sifat positif atau ma’ani, yaitu qudrot, irodat dan seterusnya adalah sifat-sifat yang lain dati dzat Tuhan, tetapi bukan pula lain dari dzat,
3. Qu’an sebagai maniufestasi Kalamullah yang qodim adalah qodim, sedangkan qur’an yang berupa huruf ddan suara adalah hadits (baru),
4. Ciptaan Tuhan tidak karena tujuan,

5. Tuhan menghendaki kebaikan dan keburukan (baik buruk dari Tuhan),
6. Tuhan tidak berkewajiban: Membuat yang baik dan terbaik, mengutus Rosul dan memberi pahala bagi yang taat dan menyiksa atas orang-orang yang maksiat,
7. Tuhan boleh memberei beban di atas kesangguipan manusia,
8. Kebaikan dan keburukan tidak dapat diketahui akal semata-mata,
9. Pekerjaan manusia Tuhanlah ang menjadikannya,
10. Ada syafa’at pada hari kiamat,
11. Keutusan Nabi Muhammad diperkuat dengan Mu’jizat,
12. Kebangkitan di akherat (al-Ba’ats), pengumpulan manusia (al-Hasyr), pertanyaan Munkar dan Nakir di dalam kubur , siksa kubur, timbangan amal (mizan), jembatan (Shiroth), kesemuanya adalah benar (hak),
13. Surga dan Neraka keduanya adalah makhluk,
14. Semua Sahabat-Sahabat Nabi adalah baik dan adil,
15. Sepuluh orang SahaBAT Nabi yang dijanjikan masuk sorga oleh Nabi, pasti terjadi,
16. Ijma’ adalh suatu kebenaran yang harus diterima
Orang mukmin yang mengerjakan dosa besar akan masuk neraka sampai selesai menjalani siksa dan akhirnya akan masuk surga.

VI. TOKOH-TOKOH ALIAARAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
1. Al-Baqilani 7. Al-Ghazali
2. Ibnu Farouq 8. Ibvnu Tusnart
3. Ibnu Ishak al-Isfaroini 9. As-Syahrostani
4. Abu Kahir Al-Baghdadi 10. Al-Razi
5. Al-Juwaini 11. Al-Iji
6. Abdul Mudzaffah al-Isfaroini 12. As-Sanusi

VII. KESIMPULAN
Keterangan dan penjelasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa maksud berdirinya aliran Ahlussunnah wal Jama’ah adalah agar kaum muslimin dalam memahami aqidah-aqidahnya kembali kepada masa Nabi, Sahababat dan Tabiin. Untuk mencapai maksud tersebut, maka tidak ada jalan lain kecuali mereka haarus kembali kepada Al-pQur’an, Alp-Hadaits serta pendapat-pendapat Sahabat dan Tabiin. Sikap semacam itu sudah barang tentu tidak ditinggalkan oleh aliran ini.
Tetapi sebagai mana halnya menghadapi serangan-serangan aqidah golongan lainnya yang dibangun di atas rasio/filsafat , baik disengaja atau tidak aqidah-aqidah tersebut akan bersentuhan dengan aqidah-aqidah kaum muslimin yang dibangun di atas nash al-Qur’an dan al-Haadits. Maka tak ada jalan lain pula kecuali kita harus menggunakan hujjah-hujjah (alasan-alsan)O mereka. Hal ini pun telah disadari oleh aliran Ahlussunnah wal Jama’ah seperti yang mereka lakukan dalam menghadapi pikiran-pikiran golongan lain khususnya Mu’tazilah.
Langkah semacam itu yang diambil oleh golongan terbesar ini tidak salah, sesuai dengan kekuatan yang telah ada pada diri manusia, yaitu kekuatan yang ada pada kalbu sebagai tempat persemaian aqidah dan kekuatan akal. Kekuatan ini sebagai dua kuatan ujung, ujung yang satu bukan ujung yang lainnya. Dua ujung tersebut laksana pesawat radio penerima dan pesawat radio pemancar. Radio penerima tidak bisa menyuarakan apa-apa selain suara yang disiarkan lewat pesawat radio pemancar. Pesawat pemancar ini harus menyiarkan acara-acara yang telah diprogramkan. Ia harus mampu menolak ganguan-ganguan suara lain selain apa yang telah diprogramkan dengan cara-cara tertentu yang memungkinkan ganguan-gangguan suara lain atau usaha-usaha lain yang akan merubah program tersebut tidak masuk ke dalam pesawat pemancar yang akhirnya dapat diterima oleh pesawat radio penerima.
Demikianlah gambaran tujuan dan daya upaya golongan Ahlussunnah wal Jama’ah yang merka tempuh dalam rangka memurnikan dan mempertahankan aqidah-aqidah Islam.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Malik Al-pJuwaini, Dasar-Dasar Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, Terjemah, Nur Cahya, Yogyakarta, 1982.
A. Hanafi, MA. Pengantar .Teologi Islam, Djaya Murni, Jakarta, tt
Al-Mausu’ah Al-Arobiyah Al-Muyassaroh
As-Sahrostani, Al-Milal wan-Nihal, Al-Halabi, Mesir, 1967.
Ismail Al-Bukhori, Shohih Bukhori, Al-Halabi, Mesir, 1936.
Muhammad Abu Zahroh, Tarikh Al-Madzhibul Islamiyah, Darul Fikri Al-Arobi,tt